Tidak Cukup dengan Gizi, Pemkab Percepat Penurunan Stunting dengan Konvergensi

penurunan stunting
KOORDINASI. Rapat koordinasi terkait delapan aksi konvergensi penurunan stunting di aula kantor Bappedalitbang Kabupaten Indramayu melibatkan stakeholder terkait. /rakcer.id/tardiarto azza
0 Komentar

RAKCER.ID – Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Indramayu menerapkan 8 aksi konvergensi. Langkah ini melibatkan stakeholder terkait secara optimal untuk mewujudkan target zero stunting.

Mengejar target penurunan stunting tersebut, Bappedalitbang Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi, Selasa 16 Mei 2023. Rakor ini membahas 8 aksi konvergensi dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Kabupaten Indramayu, Ninin Nurwulan menyampaikan, rakor tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

“Implementasinya melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan angka stunting,” jelasnya.

Baca Juga:Jelang Pemilu, Kader Golkar Ziarah ke Makam Arya WiralodraIndramayu Gabung Kunci Bersama, Resmi Menjadi Anggota ke-10

Rakor tersebut meliputi program dan kegiatan tahun 2023, rencana program, kegiatan, sub kegiatan 2024. Serta bimbingan teknis pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting.

Semua hal itu sangat perlu diupayakan sebagai instrumen penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja percepatan penurunan stunting di daerah.

Dikatakannya, pelaksanaan bimbingan teknis 8 aksi konvergensi penurunan stunting harus dilakukan guna meningkatkan kapasitas dan peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena stunting sangat berpengaruh dalam produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa yang berperan sebagai prediktor kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Program Penurunan Stunting Harus Terintegrasi

Menurut Ninin, permasalahan stunting tidak dapat diselesaikan melalui program gizi saja, namun harus terintegrasi dengan program lainnya.

“Secara kompleks, masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif perlu pelaksanaan yang dilaksanakan secara terkoordinir, juga secara terpadu kepada sasaran prioritasnya,” ujar dia.

Kepala Bidang Ketahanan Kesejahteraan Keluarga (KKK) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Disduk-P3A), Agung Rahayu mengarahkan, bagi para Orang Tua Asuh Stunting (OTAS) dari masing-masing dinas di lingkungan Pemkab Indramayu agar terus melakukan konfirmasi dan koordinasi sesuai binaannya di tiap Kecamatan.

Baca Juga:Calon Tunggal, Wabup Kuningan Ketua KONI 2023-2027Maju Pileg, 6 Kepala Desa Mengundurkan Diri

Menurutnya, 8 aksi konvergensi penurunan stunting tersebut diantaranya melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

Kemudian menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota. Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

0 Komentar