INDRAMAYU–Pengadilan Agama (PA) Indramayu selain mencatat angka perceraian yang sangat tinggi sepanjang 2022. Pada tahun yang sama juga terdapat ratusan pengajuan dispensasi nikah. Bahkan, ada 564 anak yang terpaksa nikah dini dengan permohonan pengajuan. Karena sudah hamil duluan.
Berdasarkan data di PA Indramayu, sepanjang 2022 terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut yang diputus atau dikabulkan oleh hakim sebanyak 564 perkara. Jumlah pengajuan dispensasi nikah itu mengalami penurunan dibandingkan data pada tahun 2020 dan 2021. Pada 2021 ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah, dan pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Indramayu.
“Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama,” kata Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Rabu (18/1/2023). Adapun alasan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah itu banyak diantaranya karena calon pengantin perempuan sudah dalam keadaan hamil. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena pergaulan yang sudah melewati batas. “Faktor media sosial juga sangat berpengaruh. Karena yang dilihatnya seperti itu (tontonan dewasa, red), akhirnya jadilah hubungan pergaulan yang melewati batas,” ungkapnya.
Hakim Pengadilan Agama Bisa Saja Menolak Pengajuan Dispensasi Menikah
Dindin mengakui, hakim sebenarnya bisa menolak pengajuan dispensasi nikah. Namun, jika alasannya karena calon pengantin perempuan sudah hamil duluan, maka akan membuat hakim sulit untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. “Saat hakim disodorkan kasus seperti itu, sudah hamil duluan, maka kalau menolak dampaknya jadi aib bagi yang bersangkutan, bagi bayi yang dikandung maupun keluarganya,” ujarnya.
Pengadilan Agama pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam menangani perkara pengajuan dispensasi nikah. Dalam hal ini, pihak pemohon pengajuan dispensasi nikah harus melengkapi diri dengan surat keterangan dari bidan. “Secara umum perkara pengajuan dispensasi nikah dikabulkan karena sudah mendesak, sudah hamil. Kalaupun tidak hamil, anak itu hubungannya sudah lama, sudah ke sana kemari berdua, sehingga orang tua mereka jadi risih,” kata Dindin.
Selesaikan Masalah keluarga di Pengadilan Agama
Dia juga mengungkapkan, munculnya pernikahan dini lahir dari serangkaian masalah yang terjadi mulai dari hulu. Sedangkan pihak Pengadilan Agama, merupakan muara yang menjadi tempat menyelesaikan atau memutuskan perkaranya. “Di hulunya banyak yang berperan,” sebut dia.