Picu Kemarahan Warga, DPRD Kota Cirebon Soroti Stockpile Batubara di Pelabuhan

DPRD Kota Cirebon
Komisi I DPRD Kota Cirebon saat menemui warga RW 01 Pesisir Selatan yang berunjuk rasa meminta stockpile Batubara di Pelabuhan ditutup. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON. RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon memberi peringatan keras kepada PT TJSE, salahsatu perusahaan yang mengelola bongkar muat batu bara di Pelabuhan.

Teguran ini menyusul masih beroperasinya stockpile batu bara di Pelabuhan Cirebon, yang mana itu menuai aksi unjuk rasa warga RW 01 Pesisir Selatan di Pelabuhan Cirebon, dan berlanjut audiensi dengan DPRD.

Warga melakukan aksi, karena kontrak stockpile yang diketahui milik PT TJSE, telah habis kontrak per tanggal 24 April 2024 lalu.

Baca Juga:Ketua DPRD Kota Cirebon Bersama Pj Walikota Hadiri Penyerahan LHP BPK-RI ke PresidenPLN Peduli Dukung Pengembangan UMKM

Saat menerima audiensi warga RW 01 Pesisir Selatan, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengungkapkan bahwa aktivitas batu bara di Pelabuhan sempat ditutup, dan dalam perkembangannya, dibuka kembali pada 2016 oleh Walikota.

“Namun, sejak saat itu, ada syarat pengecualian untuk tidak ada stockpile, atau penimbunan batu bara di dalam pelabuhan,” ungkap Edi.

Jauh setelah itu, lanjut Edi, pada tahun 2023, PT Pelindo dan PT TJSE justru kembali membuka stockpile, sehingga membuat warga, terutama di RW 1 Pesisir Selatan merasa keberatan imbas dampak polusi yang ditimbulkan dari batu bara yang tertimbun di Pelabuhan.

Disebutkan Edi, warga bersama unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan, telah melakukan pertemuan dengan pihak PT TJSE maupun Pelindo, dan menyepakati bahwa stockpile batu bara harus dihentikan paling lambat 20 Juni 2024.

“Namun, pada Juli sekarang, justru ada penimbunan lagi, yang diduga ada perpanjangan kontrak hingga 2025,” kata Edi.

Merespon hal tersebut, Edi menyebut, DPRD akan memfasilitasi para pihak untuk menagih komitmen yang telah disepakati antara warga dan PT TJSE, maupun Pelindo soal aktivitas stockpile batu bara.

“Kami akan memanggil para pihak soal komitmen yang disepakati, juga akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait, sebab dugaan wanprestasi Pelindo dan KSOP, dalam hal ini PT TJSE,” kata Edi.

Baca Juga:Kedua Kalinya, DPRD Kota Cirebon Kembali Rubah Propemperda 2024Paripurna DPRD Bahas 3 Agenda, Perubahan Propemperda, Pengesahan Perda PP-APBD 2023 hingga Penyampaian RPJPD

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon lainnya, Harry Saputra Gani menambahkan, DPRD telah merekomendasikan untuk menutup bongkar muat batu bara di Kota Cirebon pada 2016z dan sampai saat ini, rekomendasi itu belum pernah dicabut oleh DPRD.

0 Komentar