Dalam persidangan yang berlangsung, alasan yang diajukan oleh pihak pemohon, terutama mengenai dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan HS sebagai tersangka, dinyatakan tidak
sahtelah ada pembuktian yang dilakukan oleh pihak termohon dalam persidangan.
“Sesuai putusan majelis hakim, tidak ditemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus hukum tersebut,” paparnya.
“Oleh karena itu, klien kami harus dibebaskan. Kami berpikir dan merasakan bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini,” jelasnya.
Baca Juga:Kepindahan Walikota Azis Tak Pengaruhi Suara PD, Ini Survei Terbaru yang Membuat Demokrat Kota Cirebon Percaya DiriPerda Penanggulangan Kebakaran Kota Cirebon Disahkan, Masyarakat Harus Paham Tupoksi DPKP
Tanpa menunggu lama, setelah gugatannya sepenuhnya dikabulkan oleh Hakim PN Cirebon, tim kuasa hukum segera menjemput kliennya, Notaris HS, di Mapolres Cirebon Kota.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Notaris HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 10 April 2023.
HS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP jo Pasal 264 ayat 2 KUHP. HS diduga terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.
Namun, karena penetapan tersangka HS oleh penyidik dianggap tidak wajar, maka melalui tim penasehat hukumnya, HS mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Cirebon, hingga akhirnya dikabulkan oleh hakim. (*)