Polres Cirebon Kota Kalah! Gagal Tetapkan Notaris Heru Susanto Sebagai Tersangka

POLRES CIREBON KOTA KALAH. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Notaris HS dikabulkan karena tidak ditemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan HS sebagai tersangka. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
POLRES CIREBON KOTA KALAH. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Notaris HS dikabulkan karena tidak ditemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan HS sebagai tersangka. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh notaris Heru Susanto (HS). Itu artinya Polres Cirebon Kota kalah dan gagal menersangkakan notaris HS.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka HS yang dianggap tidak sesuai prosedur. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum.

Surat keputusan praperadilan dengan nomor: 01/pid.pra/2023/PN.Cbn, dibacakan oleh hakim Fitra Renaldo SH MH dalam sidang terakhir yang diadakan pada Jumat (9/6) petang, akhir pekan lalu.

Baca Juga:Kepindahan Walikota Azis Tak Pengaruhi Suara PD, Ini Survei Terbaru yang Membuat Demokrat Kota Cirebon Percaya DiriPerda Penanggulangan Kebakaran Kota Cirebon Disahkan, Masyarakat Harus Paham Tupoksi DPKP

Putusan pengadilan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Notaris HS didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dua alat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan HS sebagai tersangka masih belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sidang terakhir pembacaan putusan yang diadakan menjelang adzan maghrib dihadiri oleh tim dari Polres Cirebon Kota sebagai pihak termohon, serta Penasehat Hukum Notaris HS sebagai pihak pemohon.

Bahkan, rekan sejawat notaris dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon juga hadir untuk memberikan dukungan kepada koleganya.

“Kami telah mengadakan sidang terakhir, dan putusan atas permohonan klien kami, HS akhirnya mendapatkan keadilan. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan praperadilan kami,” ucapnya.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap HS oleh pihak termohon (Polres Cirebon Kota, red) dinyatakan tidak sah secara hukum,” jelas tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH, didampingi oleh Sunan Bendung SH dan M Rezza Wiharta SH MH setelah sidang.

Menurut Ade, putusan pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, oleh karena itu ia meminta kepada semua pihak yang terkait, terutama Polres Cirebon Kota, untuk menghormati putusan hakim PN Cirebon tersebut.

Baca Juga:SMA KALAH JAUH! Pendaftar PPDB SMK Lebih Membeludak, Hari Kedua SMKN 2 Kota Cirebon Tembus 378 Calon SiswaDi RUPS, Pemerintah Apresiasi Capaian Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah PT PLN

Sebagai konsekuensi dari putusan hakim terhadap praperadilan tersebut, Ade meminta agar kliennya segera dibebaskan.

“Semua pihak harus menghormati putusan hakim. Kami meminta kepada Kapolres Cirebon Kota agar segera membebaskan HS karena itu merupakan hak asasi manusia,” tegas Ade.

Tim penasehat hukum memberikan apresiasi yang tinggi kepada hakim tunggal yang memeriksa praperadilan tersebut dengan adil. Mereka berpendapat bahwa putusan hakim sudah tepat dan objektif, dengan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan.

0 Komentar