Pembunuh Nenek Lakukan 63 Adegan, Polres Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

rekonstruksi kasus pembunuhan
REKONSTRUKSI. Petugas Polres Kuningan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan beberapa waktu lalu. /rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Dengan pengawalan ketat petugas, Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan AR (22) terhadap neneknya sendiri bernama Ai Triesnawati (65), di Komplek Puri Asri 3 Kabupaten Kuningan, Rabu 24 Mei 2023.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, pelaku yang masih berstatus mahasiswa prguruan tinggi di Kuningan itu melakukan 63 adegan mulai dari pelaku datang, hingga pelaku kabur dari lokasi kejadian.

“Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, total ada 63 adegan, adegan 15 hingga 25 itu proses tersangka melakukan tindak pidana terhadap korban,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, kepada awak media.

Baca Juga:Barisan Relawan Desa Kuningan Siap Menangkan GanjarPemkab Usulkan Revitalisasi 3 Pasar, Anggaran Kerja Sama Pusat, Provinsi, dan Kabupaten

Menurut Kapolres, hubungan korban dengan pelaku merupakan saudara jauh yaitu antara nenek dan cucu.

“Pelaku tidak menginap di lokasi, jadi hanya datang dan pergi saja. Hubungan korban dan pelaku saling kenal, keluarga jauh, cucu dan nenek,” ujarnya.

Untuk motif, kata kapolres, pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku motifnya ini sakit hati karena mungkin ada perkataan atau ucapan dari korban yang menurut tersangka kurang pas dihatinya,” ujarnya.

Usai mengeksekusi korban, lanjut kapolres, tersangka kemudian pergi dan motornya di lokasi kemudian membawa kabur mobil milik korban.

“Tersangka meninggalkan sepeda motornya karena mengambil mobil korban, saat kembali untuk mengambil motornya, tersangka kami tangkap,” jelas kapolres.

Ditambahkan kapolres, dari hasil otopsi korban mengalami luka akibat benda tajam di bagian kepala.

Baca Juga:Majalengka Tuan Rumah Seleksi Garuda Select Zona Jawa BaratPemanfaatan Pekarangan Penuhi Gizi Keluarga, Desa Pasirayu Wakili Majalengka di Jabar

“Hasil otopsi, korban mengalami luka di bagian kepala bagian belakang, akibat dari tusukan benda tajam seperti pisau,” tambahnya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman mati. “Pasal 340 junto 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan tersebut terungkap saat warga mencium bau busuk dari lokasi kejadian.
Warga yang curiga, langsung melaporkan ke petugas kepolisian. Hasilnya polisi menemukan korban sudah membusuk di kamarnya. (ale)

0 Komentar