Praktisi Hukum Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi P2L Diskatan

0 Komentar

“Sudah semestinya penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kuningan ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tentu saja agar perkara yang sedang ditangani pihak Kejaksaan ini dapat terungkap sebagaimana mestinya. Sehingga akan terwujud kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat,” harap Dadan.

Menurut Dadan yang juga Ketua Gardah, penyelidikan berupa mengumpulkan data dan informasi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sangatlah penting. Karena hasil dari tahap penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini, akan menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Program P2L tersebut.

“Namun apabila kita melihat fakta yang terjadi dalam peristiwa hukum tersebut, tentu tidak akan sulit bagi institusi Kejaksaan untuk mendapatkan adanya dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Sehingga dapat membuktikan bahwa perbuatan pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Program P2L sudah benar terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:Menteri KUKM Dialog dengan Peternak AyamLongsor Sukadana, TPT Sungai dan Jalan Lingkungan Ambrol

Dengan demikian, lanjut Dadan, terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat akan sangat ditentukan dengan adanya kepastian hukum. Kepastian hukum akan dapat terwujud apabila institusi Kejaksaan dapat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Program P2L, dan terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi ini hanya dapat tercapai apabila aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dilakukan dengan profesional.

“Profesionalisme penegak hukum dapat dibuktikan dengan adanya ketransparanan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut. Ketransparanan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan dengan cara memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, mengenai perkembangan perkara yang sedang ditanganinya. Mendapatkan informasi mengenai perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kuningan adalah hak warga masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi,” ungkap Dadan. (ale)

0 Komentar