RAKCER.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto SH MH menegaskan UU no 20 tentang ASN kian memperlebar peluang abdi negara dalam mengembangkan karir. Termasuk peluang ASN menjadi penjabat (pj) kepala daerah.
Sugianto menerangkan, jelang Pilkada serentak 2024, banyak kedudukan kepala daerah level bupati, walikota dan gubernur ditinggal pejabat utamanya karena masa jabatannya berakhir sebelum terpilihnya pejabat baru.
Dalam rentan waktu tersebut, kedudukan kepala daerah bakal diisi oleh pj dari unsur ASN. UU ASN menghalalkan ASN menjadi pjs kepala daerah sesuai dengan eselon dan keahliannya.
Baca Juga:Alumni BPK Penabur Cirebon Angkatan Tahun 1990 Gelar Reuni, Berniat Bantu Guru-guru Sakit dan SusahPaling Terdampak Debu, Warga Pesisir Selatan Minta Stockpile Batu Bara Ditutup
“Kedudukan ASN PNS pasca disahkan UU no 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa setiap ASN PNS harus diberikan ruang yang sama sebagai penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota,” katanya.
Sugianto pun mengusulkan adanya revisi Permendagri no 4 tajun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Seharusnya karena kedudukan pj kepala daerah dari unsur ASN tidak hanya mengakomodir ASN Struktural birokrat. Tentunya bisa saja di setarakan yang memenuhi syarat dalam UU ASN,” katanya.
Menurutnya, dalam PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ‘bahwa setiap jabatan pratama dan madya harus di laksanakan dengan open bidding.
“Ini juga sama kedudukan hukum pj gubernur, pj bupati, pj walikota dari unsur PNS harus mengakomodir unsur ASN PNS dari jabatan fungsional pada kementrian/lembaga negara atau pemerintah daerah termasuk jabatan fungsional akademik dosen yang memenuhi syarat kepangkatan,” katanya.
Dengan penyetaraan jpt pratama dan jpt madya tersebut, setiap ASN PNS punya hak untuk ditunjuk sebagai pj kepala daerah.
Dijelaskan Sugianto, kedudukan pj gubernur, pj bupati, pj walikota sebagai jabatan politis yang mekanismenya diusulkan oleh DPRD provinsi bagi pj gubernur dan DPRD kabupaten/kota bagi pj bupati atau pj walikota pada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. (*)