RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Mencuatnya kasus pelanggaran kode etik dosen yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada mahasiswi di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon membuka fakta perguruan tinggi belum sepenuhnya jadi ruang aman bagi kelompok rentan, khususnya perempuan.
Kehadiran Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Cirebon menjadi langkah awal membentengi kampus tersebut dari perilaku melanggar kode etik yang menjurus ke pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum, baik dosen, karyawan, maupun antar mahasiswa.
Ketua PSGA IAIN Cirebon, Naila Farah MAg mengungkapkan apresiasinya kepada pimpinan kampus yang telah menindaklanjuti laporan adanya pelanggaran kode etik seorang dosen kepada mahasiswi. Hal ini bertujuan agar kampus dapat menjalankan fungsinya sebagai pelaksana Tri Dharma, pendidikan, penelitian dan pengabdian.
Baca Juga:Target, Pemudik Beli Produk UMKMBuruh Ngeluh Seringnya THR Tak Penuh
Naila mengatakan, PSGA menjalankan fungsi pendampingan terhadap korban pelecehan seksual serta pemulihan dampak psikologisnya. Namun begitu, segala kasus yang terjadi yang berkaitan dengan hal tersebut terus dilaporkan ke Dewan Etik.
“Untuk sangsi dan tindak lanjut kasus itu adalah kewenangan Dewan Etik. PSGA hanya fokus melakukan pendampingan terhadap korban, pemulihan trauma psikologisnya,” ujar Naila kepada Rakyat Cirebon.
Naila mengatakan, PSGA rutin menggelar beragam kajian terkait gender, perempuan, anak dan kekerasan seksual yang melibatkan banyak narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hingga tokoh agama.
Selain itu, PSGA juga terbuka bagi seluruh masyarakat kampus yang ingin berdialog mengenai isu-isu tersebut. Dari situlah, aduan-aduan mahasiswa terkait kejadian tak menyenangkan yang diterima dari oknum, baik dosen, karyawan maupun sesama mahasiswa.
Naila berharap, mencuatnya kasus tersebut dapat menjadi pelecut agar masyarakat kampus semakin peka bahwa pelecehan dan kekerasan seksual tidak dibenarkan terjadi.
Isu terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen ramai dibincangkan lewat akun Twitter @iaincerbon. Akun ini aktif menyuarakan tuntutan agar kasus kekerasan seksual segera diselesaikan dan pelakunya disangsi tegas.
Sebetulnya, Dewan Etik telah menyidang pelaku dan menjatuhi sangsi berupa pencopotan jabatan Kepala Jurusan yang disandang sebelumnya. Namun, sangsi tersebut nampaknya belum membuat akun @iaincerbon puas jika melihat trauma yang dialami korban.