CIREBON, RAKCER.ID – Raperda Disabilitas atau Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, pembahasannya sudah masuk tahap akhir. Tinggal melengkapi saja. Diprediksi, akhir tahun nanti, sudah bisa disahkan.
Tapi, saat ini belum bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), masih perlu penggodokan matang. Panitia Khusus (Pansus) nya pun telah melakukan berbagai upaya untuk melengkapi formula draf Raperda agar lebih ideal.
Diantaranya dengan melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur. DPRD Kota Surabaya dan DPRD Kabupaten Gresik tepatnya.
Baca Juga:Agenda Renja DPRD Ditahun 2024, Disetujui Lewat ParipurnaSindir Mekanisme Usulan Pj Bupati, Abraham: Mudah-mudahan Tidak Ada Gratifikasi
Kedua daerah tersebut disasar sebagai upaya melengkapi formulasi penyusunan Raperda, sebelum disahkan nantinya. Disana, (Gresik dan Surabaya, red) sudah sejak lama memiliki Perda disabilitas.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Dr Hj Hanifah MA menjelaskan penekanan dari bahasan Raperda ini, agar pemerintah bisa memberikan perhatian lebih kepada para penyintas.
Memberikan pelatihan-pelatihan khusus, dengan menggali SDM nya agar bisa mandiri. Dan menumbuhkan jiwa entrepreneur kepada mereka.
“Jadi pemerintah bukan hanya menyediakan sarana untuk pelatihan saja. Tapi juga harus menjamin, pasarnya. Memasarkan produk yang telah mereka hasilkan nantinya,” kata Hanifah, kepada Rakcer.id.
Pasalnya, para penyintas yang ada, sebenarnya sudah ada yang memiliki potensi. Bunda Ohan–begitu akrab disapa mencontohkan, di wilayah Gegesik misalnya, ada penyintas disabilitas yang telah memiliki banyak karya. Seni lukis tepatnya. Namanya, Kusdiono.
“Karya seni lukisnya banyak. Bagus-bagus. Tapi, dia hanya bisa membuat. Tidak bisa memasarkan. Coba kalau misalkan itu semua ditampung sama Pemda. Dibuatkan gerainya, atau misalkan bulan ini bikin lukisan apa untuk dinas apa,” katanya.
“Mereka nantinya produktif dan ada pemasukan buat mereka,” lanjutnya.
Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah bisa memfasilitasi mereka. Agar mandiri. Caranya, dengan memperbanyak pelatihan keterampilan kepada mereka. Kemudian setelah mampu memproduksi, dibantu proses pemasarannya. Sehingga penyintas pun bisa produktif.
Baca Juga:DPRD Gelar Paripurna Substansi Rancangan Perda RTRW Kabupaten Cirebon 2023-2043Luthfi Pimpin Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati, Jabatan Imron-Ayu Tinggal Sisakan 25 Hari
“Memproduktifkan mereka, agar masa depannya bisa mandiri. Dengan hasil jerih payahnya sendiri. Tidak lagi memiliki ketergantungan kepada pemerintah. (zen)