DPRD Luncurkan Raperda Perlindungan Disabilitas

raperda perlindungan disabilitas
DIHANTARKAN. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati membacakan hantaran dua raperda termasuk Raperda Perlindungan Disabilitas. Foto : Zezen Zainudin Ali/Rakyat Cirebon
0 Komentar

RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menghantarkan dua Raperda yaitu Raperda tentang Penguatan dan Kemajuan Kebudayaan Cirebon dan Raperda Perlindungan Disabilitas. Kedua Raperda ini, sudah masuk dalam program Propemperda 2023.

Hal itu, disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Eryati saat menyampaikan hantarannya dalam Rapat Paripurna, Senin 13 Februari 2023 lalu. Ada alasan kenapa kedua raperda ini penting untuk segera dilakukan pembahasan dan dilakukan persetujuan antara bupati dengan DPRD khususnya Raperda Perlindungan Disabilitas.

Pertama, mengingat kebudayaan memiliki posisi penting dari suatu bangsa. Bukan hanya sebagai identitas bahkan sebagai sumber kemajuan suatu bangsa. Atas dasar itulah diundangkannya UU no 5 tahun 2017, tentang kemajuan kebudayaan yang menjadi titik berangkat suatu daerah ditengah era globalisasi.

Baca Juga:DPRD Keluarkan Rekomendasi Pemekaran Cirebon Timur, Bola Liar di Tangan BupatiPDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Pasang Target Realistis

“Berpijak dari UU itu, maka Pemda berkewajiaban untuk membangun, menguatkan dan melindungi kebudayaan Cirebon sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia,” kata Eryati.

Menurutnya, masyarakat dan Pemda memiliki tanggungjawab, tidak hanya membangun dan memelihara tapi juga berperan aktif untuk membangun dan menguatkan sebagai tindakan nyata.

Kedua, alasan terkait Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, bahwa penyandang disabilitas mengalami hambatan mental, intelektual, sensorik dalam perkembangan dan interaksi sosial di lingkungan masyarakat.

Sehingga dapat menghalangi partisipasi mereka di masyarakat berdasarkan pada asas kesetaraan dengan warga negara pada umumnya, bahwa penyandang disabilitas secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama pada umumnya.

Kebijakan mengenai kaum disabilitas di Kabupaten Cirebon belum begitu optimal. Artinya, kebijakan yang berbicara tentang kaum disabilitas belum bersifat menyeluruh. Kalaupun ada, kebijakan hanya berbicara mengenai tarap kesejahteran dan kesehatan saja. Kebijakannya belum masuk dalam sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh mereka.

“Padahal kehadiran penyandang disabilitas merupakan bagian dari keseluruhan masyarakat yang memerlukan perhatian dari elemen masyarakat pada umumnya,” katanya.

Terkada ada perlakuan yang salah terhadap penyandang disabilitas. Sehingga memerlukan penangan dan pelayanan yang padu, terarah, berkesinambungan secara profeaional.

Baca Juga:Gedung Pelayanan Pemkab Sewa ke Desa, Kok Bisa?Awal Tahun, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Raih Dua Penghargaan

“Dan di Kabupaten Cirebon dibutuhkan kebijakan yang memberikan perlindungan dan juga penghormatan kepada penyandang disabilitas. Serta pemberdayaan terhadap mereka,” katanya.

0 Komentar