Respon Ombudsman RI! Larangan Pungutan Uang di Wisuda dan Perpisahan Sekolah

Respon Ombudsman RI! Larangan Pungutan Uang di Wisuda dan Perpisahan Sekolah
Ilustrasi larangan pungutan uang di wisudan dan Kemendikbudristek. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

Pendidikan harus menjadi prioritas utama, dan segala kegiatan yang menyertakan unsur pungutan uang harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak membebani pihak yang terlibat.

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan Indonesia, serta memastikan bahwa pendidikan tetap berfokus pada pemberian nilai-nilai dan pengetahuan tanpa hambatan finansial yang tidak perlu.

Pungutan uang dalam acara wisuda dan perpisahan sekolah merupakan isu yang penting untuk diperhatikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:Formasi Kemenkumham CPNS dan PPPK 2024 Terbaru untuk Lulusan SMA Hingga S2Memahami Syarat Usia Pendaftaran CPNS,Panduan Lengkap Berdasarkan Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021

Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua pihak yang terlibat.

0 Komentar