RAKCER.ID – Keputusan beberapa fraksi di DPR RI, terkait revisi UU Desa No 6 tahun 2014 tentang penambahan jabatan kepala desa atau kuwu menjadi 9 tahun, nampaknya berimbas pada pelaksanaan pilwu serentak ditahun 2023. Pesta demokrasi tingkat desa itu, terancam batal digelar.
Isu itupun cukup santer dibicarakan di media sosial. Terlebih, tahapannya sendiri sampai sekarang dimulai. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon HM Luthfi MSi mengaku optimis pelaksanaan Pilwu di 100 desa akan berjalan sesuai yang telah direncanakan. Jika mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan Pilwu akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2023 yang akan datang.
“Saat ini sejumlah tahapan saya kira sedang berjalan, jadi kita tetap mengacu pada perbup dan tahapan yang sudah di putuskan Pemkab Cirebon,” kata Kang Luthfi–sapaan untuknya, Jumat (7/7).
Baca Juga:PWI Kabupaten Cirebon dengan Pemda Harus BerkolaborasiDPRD Soroti Minimnya Penanganan Sampah di Kabupaten Cirebon
Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ini juga berharap pada pelaksanaan Pilwu nanti, suasana masyarakat di Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif pra dan pasca Pilwu. Mengingat, keputusan Fraksi DPR-RI kaitan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 belum final, masih proses panjang.
“Untuk rasa keadilan bagi para calon Kuwu yang mau tarung di Pilwu serentak tetap yang jadi dasar adalah perbup dan tahapan Pilwu serentak untuk 100 Desa di Kabupaten Cirebon,” katanya. Artinya terang politisi PKB itu, Pilwu serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon tetap dilaksanakan. Meskipun saat ini isu pembatalan pelaksanaan Pilwu kian masif disuarakan.
Sebelumnya, pilwu serentak di Kabhpaten Cirebon terancam gagal digelar. Hal itu, sejalan dengan maraknya isu perpanjangan masa jabatan kuwu.
Terlebih tahapannya sendiri sampai sejauh ini belum berjalan. Meskipun tahapannya akan dimulai 22 Juli mendatang. Kabid Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana SSTP membenarkan, UU desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa tengah diusulkan DPR RI untuk direvisi menjadi RUU.
Rumusan usulan perubahan UU tentang desa itu perihal perpanjang masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun. “Namun, kami belum menerima informasi tersebut secara utuh dari Kemendagri. Dan sampai saat ini kami masih menunggu juklak dan juknis dari Kemendagri,” kata Aditya.