Sekda Indramayu Tegaskan Perubahan Bapperida Sudah Sesuai Aturan

sekda indramayu
MENJAWAB. Sekda Indramayu Rinto Waluyo menyampaikan tambahan penjelasan bupati atas raperda perubahan Perda 9/2016. Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-Sekda Indramayu, Rinto Waluyo menyebutkan ada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan nomenklatur Bappeda-Litbang. Juga dipastikan ada penambahan tugas dan fungsi lembaganya.

Pernyataan itu disampaikan Rinto saat menyampaikan jawaban tambahan bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan keempat Perda 9/2016 pada Senin (6/3/2023). Regulasi tersebut tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dikatakannya, perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tidak hanya perubahan nomenklatur. Juga disertai dengan penambahan tugas dan fungsi lembaga.

Baca Juga:Tim Monev Percepat 10 Program Unggulan Bupati IndramayuFraksi Merah Putih Tanya Alasan Rida Bergabung dengan Bappeda

“Dan untuk perubahan nomenklatur serta pembiayaan tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap SDM, sarana dan prasarana yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, berkaitan kendala yang ada pada Bappeda-Litbang, saat ini tidak memiliki akses ke pemerintah pusat di bidang riset. Namun setelah menjadi Bapperida, pemerintah daerah akan memiliki akses ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memanfaatkan tenaga ahli atau peneliti sesuai kebutuhan atas penanganan isu-isu yang dihadapi oleh daerah.

“Untuk kerjasama setelah diubahnya Bappeda-Litbang menjadi Bapperida kami setuju, bahwa untuk meningkatkan riset dan inovasi perlu adanya kolaborasi pentahelix dan perlu penguatan sarana prasarana maupun SDM,” katanya.

Adapun anggapan persamaan makna penelitian dan pengembangan dengan riset dan inovasi daerah, bahwa Bappeda-Litbang mempunyai dua fungsi urusan. Yaitu urusan perencanaan dan urusan pelitbangan. Sehingga masing-masing urusan mempunyai kepentingan tugas, fungsi, dan output yang berbeda.

Dia menegaskan, rencana perubahan Bappeda-Litbang menjadi Bapperida merupakan amanat Perpres Nomor 78 tahun 2021. “Bapperida memiliki tugas dan fungsi lebih dari lembaga litbang sebelumnya,” ujar dia.

Penetapan lembaga riset dan inovasi daerah bergabung dengan Bappeda-Litbang tersebut berdasarkan rekomendasi pertimbangan dari BRIN tanggal 7 November 2022. “Kami sampaikan terima kasih atas saran apresiasi positif terhadap upaya Pemkab Indramayu,” imbuhnya. (tar)

0 Komentar