RAKCER.ID – Subkontraktor proyek Waduk Darma, Kabupaten Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di obyek wisata Waduk Darma.
Dalam aksinya, puluhan subkontraktor proyek Waduk Darma meminta Gubernur Ridwan Kamil tidak meresmikan objek wisata Waduk Darma sebelum pihak kontraktor melunasi utang-utangnya.
Edi Jubaedi, seorang subkontraktor proyek Waduk Darma mengatakan, September 2021 proyek revitalisasi waduk darma tahap II dilaksanakan oleh kontraktor PT Unggul Sokaja.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut selama satu tahun lebih ada tiga kali pergantian direktur cabang.
“Para direktur cabang tersebut yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Revitalisasi Tahap II dan sebagai Investor diproyek tersebut,” ujar Edi.
“Sehingga dalam perjanjian kerja sama para subkontraktor atau vendor itu berbeda-beda,” sambung Edi yang didampingi para subkontraktor atau vendor.
Seiring berjalannya waktu, pekerjaan proyek revitalisasi Waduk Darma Tahap II dapat diselesaikan walaupun terlambat sehingga pihak kontraktor terkena denda.
Dalam permasalahan ini dirinya bersama para subkontraktor dan warung makan sangat dirugikan karena belum dilunasi pembayarannya.
Padahal terselesaikannya proyek tersebut ada tenaga, pikiran, bahan dan material milik subkontraktor di dalamnya.
“Kami masyarakat kecil yang mencari rejeki di proyek ini, malah dikorbankan pembayarannya,” ungkap Edi.
Edi menuturkan, berbagai upaya telah ditempuh oleh para subkontraktor, dengan menagih ke pihak kontraktor tetapi yang didapat hanya janji.
Sekarang malah sulit dihubungi, sehingga dirinya bersama para subkontraktor mendatangi instansi terkait yaitu UPTD PSDA wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung 3 November 2022 lalu.
“Dalam pertemuan dua kali dengan pihak PSDA, membuat surat pernyataan penyelesaian dari para subkontraktor sebelum melakukan pembayaran kepada kontraktor,” ujarnya.
“Sehingga kami sangat yakin ada penyelesaian pembayaran yang difasilitasi oleh Dinas PSDA, tetapi pihak Dinas PSDA melakukan pembayaran terhadap pihak kontraktor PT Unggul Sokaja Selasa tanggal 20 Desember 2022,” tuturnya.
Edi menilai UPTD PSDA tidak menepati janji akan dibuatkan surat pernyataan penyelesaian dari para subkontraktor, pihak PSDA tidak memfasilitasi pertemuan para pihak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kontraktor terhadap subkontraktor.
Subkontraktor tetap berupaya mendapatkan hak pembayaran dengan berkirim surat kepada Direktur PT Unggul Sokaja dan Kepala PSDA Jabar.