Tak Hanya Partai Islam saja yang Hadir di Dunia Politik Indonesia, Partai Kristen di Indonesia Juga Ada!

Tak Hanya Partai Islam saja yang Hadir di Dunia Politik Indonesia, Partai Kristen di Indonesia Juga Ada!
Ilustrasi wanita yang sedang membaca sejarah Partai Kristen di Indonesia sambil berdoa. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

Komite ini awalnya ditujukan untuk berpartisipasi dalam kontes pemilihan dewan kota, namun tampaknya mereka belum siap untuk memenangkan kontes politik di Batavia saat itu.

Pada tanggal 22 Juli 1917, Komite tersebut berubah menjadi Katholieke Vereeniging voor Politieke Actie dan merumuskan prinsip, tujuan, serta misi politik mereka ke depan.

Pada tanggal 7 November 1918, para pendukung partai berkumpul di Gedung Perhimpunan Sosial Katolik di Batavia, di mana mereka mengonfirmasi kembali prinsip dasar dan memutuskan untuk membentuk Indische Katholieke Partij.

Baca Juga:Melihat Lebih Dekat Keindahan Belut Hias dan Cara MerawatnyaMengenal Lebih Dekat Biawak Ijo Melalui Habitat, Karakteristik, dan Peran Ekologisnya

Pada tanggal yang sama, yaitu 22 November 1918, Vikaris Apostolik memberikan persetujuan atas tujuan dan usaha Indische Katholieke Partij, sekaligus menetapkan tanggal resmi berdirinya Indische Katholieke Partij pada tanggal 7 November 1918.

Seperti Christelijk Ethische Partij, Indische Katholieke Partij memiliki tujuan politik yang mencakup memberikan informasi kepada Katholieken Politieke Vereenigingen tentang setiap isu di Hindia Belanda.

Tujuan Indische Katholieke Partij sebagai Partai Kristen di Indonesia

Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui partisipasi dalam pemilihan dewan kota dan mungkin juga terlibat dalam urusan Volksraad.

Sebagai tambahan terkait dengan masa berlakunya partai, menurut statuten pasal 1, “Perkumpulan yang disebut Indische Katholieke Partij didirikan pada usia 29 tahun sejak diakui sebagai badan hukum”.

Meskipun Indische Katholieke Partij baru memperoleh status badan hukum pada pertengahan tahun 1920, seperti yang dilaporkan oleh Bataviaasch Nieuwsblaad, perubahan anggaran dasarnya telah disetujui, sehingga menjadikan IKP diakui sebagai badan hukum.

Hal ini tercatat dalam artikel Bataviaasch Nieuwsblaad pada 24 Juni 1920.

Sebelum berlakunya status badan hukum, berbagai media telah mengumumkan susunan pengurus utama partai Kristen di Indonesia ini serta arah dan tujuan partai yang telah disepakati oleh tim formatur.

Misalnya, dalam edisi 15 Januari 1919 dari Dagblad van Noord Brabant, IKP disebut sebagai federasi politik Katolik lokal yang akan mewakili umat Katolik dalam politik nasional di Hindia Belanda.

Baca Juga:Teka-Teki Ahmad Luthfi Calon Gubernur Jawa Tengah Terjawab Sudah, Gerindra Siap Mendukung Langkah SelanjutnyaGaji Aparatur Sipil Negara akan Naik Sebesar 8 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Susunan pengurus Indische Katholieke Partij mencakup L.J.M. Feber sebagai ketua, Dr. Schnuelzer sebagai sekretaris, dan Jagtzman sebagai bendahara, dengan kantor pengurus bertempat di Kembang Kuning, Surabaya.

0 Komentar