CIREBON, RAKCER.ID – Meski baru diumumkan dalam rapat paripurna pada Senin (31/7) kemarin, ternyata surat pengunduran diri Walikota Azis masuk ke DPRD Kota Cirebon 3 bulan lalu. Tepatnya, pada bulan Mei 2023 lalu.
Dengan demikian diketahui, ada rentang waktu sekitar 3 bulan sebelum akhirnya pengunduran diri Azis diumumkan oleh DPRD secara resmi.
Jika merunut waktu ke belakang, 9 Mei merupakan tahap pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh partai politik kepada KPU. Dan Azis mengajukan pengunduran dirinya pada momen tersebut.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Umumkan Usul Pemberhentian Walikota, Ternyata Ini MasalahnyaTeh Rinna Isi Momentum 10 Muharram dengan Berbagi Bersama Anak Yatim
“Surat masuk dan kita terima pada tanggal 9 Mei. Saat itu, masa pengusulan nama bacaleg oleh partai ke KPU,” jelas Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana kepada Rakcer.Id.
Ditanya mengapa usul pemberhentian Azis baru diumumkan DPRD, tiga bulan setelah surat diajukan oleh yang bersangkutan, dijelaskan Ruri, itu karena memang ada pembahasan yang harus dilakukan. Dan kesepakatan seluruh fraksi baru ditemukan beberapa waktu lalu.
“Kenapa baru diumumkan sekarang, pertimbangan kami, efisiensi waktu. Dan atas dasar kesepakatan dan keputusan antara pimpinan dan para ketua fraksi,” jelas Ruri.
Dalam hal pengusulan pemberhentian Walikota Cirebon masa jabatan 2018-2023, Nashrudin Azis, DPRD hanya bertugas sampai kepada mengumumkan pemberhentiannya.
Kemudian setelah itu, hasil paripurna akan disampaikan dan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat yang dilayangkan oleh DPRD kepada Kemendagri melalui Provinsi sendiri, isinya adalah DPRD mengusulkan pemberhentian Walikota Cirebon, Nashrudin Azis. Lalu setelah itu proses selanjutnya ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan pemerintah pusat.
Pengusulan pemberhentian pun, ditambahkan Ruri, tidak sekaligus dengan pengusulan penetapan penggantinya ataupun Pelaksana Tugas Walikota.
Baca Juga:Ketua DPRD Ungkap 3 Makna Hari Jadi Cirebon ke-654, Ridwan Kamil: Kota Penuh SejarahAgung Makbul Didaulat Jadi Tokoh Inspiratif Kota Cirebon, Seperti Apa Sosoknya?
Bahkan bisa saja pengusulan walikota definitif, karena itu akan berproses di waktu yang berbeda. Setelah usulan pemberhentian ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah ini diumumkan, hasil paripurna akan dilaporkan ke Kemendagri melalui Pemprov. Kewenangan dan kebijakan tetap berlaku, dan pengumuman ini hanya menginformasikan bahwa walikota mengundurkan diri, itu saja. Setelah itu berproses di Kemendagri,” paparnya. (*)