Tiga Kecamatan Bisa Layani Pembuatan Adminduk

INOVASI. Kadisdukcapil Kabuoaten Cirebon, Iman S menjelaskan Senin besok, tiga Kecamatan sudah bisa melayani pembuatan Adminduk.
INOVASI. Kadisdukcapil Kabuoaten Cirebon, Iman S menjelaskan Senin besok, tiga Kecamatan sudah bisa melayani pembuatan Adminduk.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Tiga kecamatan di Kabupaten Cirebon sudah bisa melayani pembuatan e-KTP dan Data Kependudukan lainnya. Rencananya, diberlakukan Senin lusa (21/3). Ketiga Kecamatan itu, Kecamatan Gegesik, Gunungjati dan Kecamatan Losari mewakili tiga zona yaitu zona barat, tengah dan timur.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman S mengatakan, tiga kecamatan yang mewakili tiga zona di Kabupaten Cirebon itu masing-masing kecamatan tersebut merupakan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon dan Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, tiga kecamatan tersebut dipilih karena permohonan pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) per harinya cukup banyak.

Baca Juga:Keluarga Korban: Hukum Berat PelakuDesak Pemerintah Amankan Harga Daging

“Untuk wilayah timur di Kecamatan Losari, yaitu daerah yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, wilayah tengah berbatasan dengan kota Cirebon yaitu Gunungjati dan di barat yang berbatasan dengan kabupaten Indramayu yaitu Kecamatan Gegesik,” ujar Iman, Jumat (18/3).

Selain tiga kecamatan tersebut, kata Iman, pihaknya tengah mempersiapkan 13 kecamatan lagi yang akan bisa melakukan pencetakan Adminduk di tingkat kecamatan. Saat ini, pihaknya melakukan pemasangan Security Administrasi Mobile (SAM) yang dikirim dari Jakarta. Sehingga nantinya, jumlah kecamatan yang bakal bisa memberikan pelayanan Adminduk sebanyak 16 kecamatan.

“Jadi kita ada 13 (kecamatan, red) lagi yang kita siapkan,” kata Iman.

Ia menerangkan, dari 16 kecamatan yang disiapkan tersebut, masing-masing kecamatan akan memback up kecamatan terdekat sebanyak 2 hinga 3 kecamatan.

“Jadi nanti Losari akan membackup Pabedilan, Ciledug memback up Pasaleman dan Waled, kemudian Gebang dengan Pangenan dan seterusnya,” paparnya.

Jika nanti pelayanan Adminduk sudah merata di 40 kecamatan, sambung Iman, maka tugas yang dilakukan dinas sendiri akan berkurang drastis. Nantinya, dinas hanya akan memverifikasi data yang salah dan pelayanan Adminduk yang tidak bisa dilayani di kecamatan seperti akte nikah antar Agama, WNA atau WNI yang pindah atau datang saja.

“Semua kita akan coba cetak di kecamatan, seperti KK Akte kelahiran, KTP dan KIA. Kecuali akte nikah antar agama, WNA atau WNI yang pindah atau datang,” terangnya.

Baca Juga:Siswa Merokok! Meniru dari Guru dan AyahRidwan Kamil: Pemda Cari Cara Jaga Harga dan Stok Kebutuhan Pokok

Untuk memastikan pelayanan bisa dilakukan di 40 kecamatan, Iman mengaku masih membutuhkan anggaran untuk pengadaan komputer baru. Karena bagaimanapun, persiapan layanan tersebut harus ditunjang dengan komputer yang memadai. Terlebih, hal tersebut juga terkait dengan validasi data dalam rangka persiapan Pilpres, Pileg dan Pilkada.

0 Komentar