Tim Hukum Ganjar-Mahfud Harap MK Jadi Pelindung Demokrasi

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Harap MK Jadi Pelindung Demokrasi
Todung berharap MK tidak hanya fokus pada selisih suara saja, tapi juga mempertimbangkan berbagai pelanggaran yang terjadi sepanjang proses pemilu 2024.FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi penyelamat demokrasi Indonesia. Menurutnya, masa depan demokrasi di Indonesia kini bertumpu pada kearifan, kehati-hatian, dan kenegarawanan para hakim konstitusi.

Todung berharap MK tidak hanya fokus pada selisih suara saja, tapi juga mempertimbangkan berbagai pelanggaran yang terjadi sepanjang proses pemilu 2024.

Ia menjelaskan, ada yang mempertanyakan mengapa pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan ke MK meski memiliki selisih suara sekitar 40% dibandingkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:Yusril Tanggapi Kritik Mahfud Terkait Komentar Mahaguru Hukum Tata NegaraAhli Hukum Tata Negara, Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar dalam Sengketa Pilpres Akan Dikabulkan MK

Hal ini menunjukkan bahwa pasangan calon yang perolehan suaranya sedikit atau selisih suara yang signifikan dari pemenang pemilu presiden yang resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu mengajukan gugatan ke MK. Meski demikian, Todung menekankan bahwa dalam demokrasi, setiap suara sangat berharga dan tidak boleh diabaikan.

Todung mengatakan, “Kedaulatan rakyat adalah kunci keberhasilan pemilu dan pemilihan presiden. Tidak dapat dipungkiri banyak suara yang dikorbankan, tidak diberi kesempatan untuk dihitung, bahkan ada yang digelembungkan,” usai menghadiri sidang perdana Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27). /3/2024).

Todung mengungkapkan, gugatan Ganjar-Mahfud yang dilayangkan ke MK bertujuan bukan untuk menggugat kemenangan lawannya, melainkan untuk menegakkan hukum dan demokrasi atas pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi pada pemilu.

“Ganjar dan Mahfud sudah menyatakan, ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal demokrasi. Bagaimana kita bisa menyelamatkan demokrasi? Bagaimana kita bisa menyelamatkan republik? Setiap suara harus dihormati,” tambah Todung.

 

0 Komentar