Tindak Tegas Ormas yang Melawan Hukum

PAKAI NARKOBA. Polisi menangkap 20 anggota LSM GMBI usai mengikuti unjuk rasa anarkis di Mapolda Jabar. Petugas mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang diduga bodong.
PAKAI NARKOBA. Polisi menangkap 20 anggota LSM GMBI usai mengikuti unjuk rasa anarkis di Mapolda Jabar. Petugas mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang diduga bodong.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID –Jajaran Polres Indramayu langsung bergerak cepat pasca kerusuhan dalam unjuk rasa di Mapolda Jawa Barat, Kamis (27/1).

Hingga Jumat (28/1) sore, sebanyak 20 anggota LSM GMBI di Indramayu berhasil ditangkap. Lima orang diantaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menegaskan, 20 anggota LSM GMBI Indramayu itu 7 orang diamankan saat penyisiran ketika pulang dari Bandung usai mengikuti aksi unjuk rasa di Mapolda Jabar. Sedangkan 13 orang lainnya diserahkan oleh Polda Jabar.

Baca Juga:Bupati Lantik Panitia dan Satgas Ajudikasi PTSLPilih Ketua Baru, NPCI Bidik 3 Besar pada Peparda 2022

“Mereka unjuk rasa hingga menimbulkan kericuhan dan bertindak anarkis di Mapolda Jawa Barat kemarin. Tujuh orang kami amankan saat kepulangannya di Kabupaten Indramayu dari Bandung seusai aksi unjuk rasa,” jelasnya, Jumat (28/1).

Disampaikan, 20 anggota LSM GMBI Indramayu itu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Dari pemeriksaan awal, lima orang diantaranya kedapatan positif mengkonsumsi narkoba. Inisialnya yaitu ART, RUS, BBG, JAY, dan DED.

Mereka berasal dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Indramayu. “Keduapuluh orang itu masih berada di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Terhadap ormas yang melawan hukum, kata dia, kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Adapun terkait menyampaikan aspirasi dengan cara unjuk rasa, pelaksanaannya harus sesuai prosedur.

“Kami tegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang melawan hukum. Masyarakat boleh menyuarakan aspirasinya dengan berunjuk rasa, hanya saja harus sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, setiap kegiatan unjuk rasa yang sampai menimbulkan kerusakan, dapat dipastikan sudah merupakan upaya melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Sehingga kepolisian harus melakukan langkah-langkah penegakan hukum. “Kewibawaan Polri dan negara tidak boleh dirusak oleh aksi-aksi premanisme,” ungkapnya.

Baca Juga:Disdik Libatkan Sekolah Kurangi Sampah PlastikBupati Minta Bawahan Ikut Dongkrak IPM

Sementara itu, selain 20 orang tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang tidak dilengkapi plat nomor atau tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebanyak 17 unit kendaraan yang diduga bodong itu selanjutnya akan dilakukan cek fisik kendaraan. (tar)

0 Komentar