CIREBON, RAKCER.ID – Pihak eksekutif menunggu keseriusan DPRD terkait penyelesaian revisi Perda RTRW atau Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembahasannya seolah mentok, tak ada progres signifikan.
Sampai-sampai Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg sempat mengeluhkannya. Yang menjadi pertanyaan, mau sampai kapan?
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva’i MPd mengaku sudah mendengar perkembangan terakhir terkait progres pembahasan revisi perda RTRW.
Baca Juga:44 Hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten CirebonDamkar Sosialisasikan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
“Informasinya sudah dua kali pansus membahasnya. Itu laporan dari pak Kabidnya,” kata Hilmy, ketika ditemui Rakcer.id kemarin.
Hasil pembahasan itupun, sudah dikomunikasikan diantara pimpinan DPRD. Ia berharap sesegera mungkin direspon oleh pimpinan DPRD. Agar revisi Perda RTRW bisa segera selesai.
“Karena kan ini menentukan investasi Kabupaten Cirebon kedepan,” katanya.
“Mudah-mudahan teman-teman DPRD segera merespon. Karena terus terang ini teman-teman MCP KPK sudah memberikan atensi tentang itu,” lanjutnya.
Pembahasannya saat ini sudah bersifat tekhnis. Pihak eksekutif secara umum sudah menyampaikan permohonan pertimbangan ke teman-teman DPRD.
“Jadi ini harus sudah di bahas tekhnis di Pansus. Kalau pansusnya selesai, seharusnya teman-teman pimpinan sudah merespon hasil pansus ini,” katanya.
Hilmy menegaskan diinternal, dinas tekhnis sudah selesai melaksanakannya. Bahkan sudah disetujui oleh Pemprov Jabar. Bahwa rancangan peta-peta Perda RTRW ini sudah sepakat antara Pemkab dan Pemprov. Itu diinisiasi oleh DPUTR.
“Saya sudah menandatangani itu. Saya dengan Pak Sekda Provinsi, dan Pak Iwan, sudah tandatangan. Artinya sekarang ini sebetulnya tinggal teman-teman DPRD. Kalau di DPRD tandatangan, selesai itu semua,” katanya.
Baca Juga:400 Lebih Pelajar di Gempol dan Ciwaringin Dapatkan Beasiswa PendidikanDi PTUN Kan Amenah, Luthfi Tak Proses Usulan PAW Fraksi PDI Perjuangan
Kang Hilmy–begitu akrab disapa mengkhawatirkan, kalau revisi Perda RTRW ini tidak selesai disahkan sebelum pemilu, kedepannya akan terkatung-katung.
“Ini kekhawatiran saya, ini kan sudah mendekati Pemilu. Kalau nanti berganti lagi anggota dewannya, bisa dari nol lagi,” katanya.
Makanya, harapannya revisi Perda RTRW ini bisa disegerakan. Dan hasilnya tidak kaku. Kalau masih ada ketidak setujuan dari DPRD masih boleh dipertimbangkan untuk ditambah atau dikurangi.
Disinggung terkait keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Hilmy mengakui untuk Kabupaten Cirebon sebenarnya tidak masalah. Saat ini, ada 44 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersedia.