TV dan Radio vs Media Internet, Siapa yang Menang Lewat RUU Penyiaran Ini?

TV dan Radio vs Media Internet, Siapa yang Menang Lewat RUU Penyiaran Ini?
TV dan Radio Jadul. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Komisi I DPR RI Komisi I berjanji akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran dalam waktu dekat ini.

Lahirnya UU Penyiaran ini pihak mereka mengharapkan dapat menciptakan suasana penyiaran yang sehat di Indonesia.

“Kami berharap bahwa pembahasan RUU Penyiaran ini dapat terselesaikan dengan secepatnya,” ucap Rachel Maryam Sayidina selaku Anggota Komisi I DPR RI.

Baca Juga:Hero ML dari S ini Ternyata Hero Roaming yang Wajib Dipakai untuk Dapat Win Streak!Hasil Leg 2 Madrid vs Munchen di Semifinal Liga Champions 2023/2024

Latar Belakang Pembahasan RUU Penyiaran

Hal yang melatarbelakangi pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini disebabkan oleh regulasi penyiaran baru.

Menurut Rachel, dengan adanya UU Penyiaran ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan juga lembaga penyiaran yang ada di Indonesia.

Tak lupa juga dirinya mengungkapkan bahwa salah satu poin utama yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini adalah terkait soal persamaan perlakuan antara media penyiaran dan media baru. 

Masuknya aturan baru ini dinilai penting karena terkait persaingan yang ketat antara media berbasis internet dengan media mainstream seperti TV dan Radio.

“Kemajuan teknologi dan materi siaran pada saat ini sangat memerlukan adanya pengaturan yang jelas dan tegas temasuk di dalamnya soal penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tau KPI Pusat dan KPI Daerah serta pengembangan SDM dalam hal penyiaran ,” ucap politisi asal partai Gerindra itu.

Sementara itu, menurut Mohamad Reza selaku Wakil Ketua KPI Pusat, keberadaan UU Penyiaran ini sudah cukup lama dan tidak dapat menjangkau otoritas dari media baru.

“Undang-undang Penyiaran ini tidak mengatur penyiaran berbasis internet, jadi jika masyarakat mengeluhkan soal Tik Tok, Facebook, Instagram atau Twitter, hal itu tidak diatur dalam undang-undang ini,” jelasnya.

Baca Juga:KPK Menemukan Titik Terang dari Kasus Suap Abdul Gani Kasuba mantan Gubernur Maluku UtaraHasil Babak Pertama Leg 2 Real Madrid vs Bayern Munchen: Sengit hingga Skor Kacamata!

Kemudian, Tobias Ginanjar Sayidina selaku Anggota DPRD Provinsi Jabar, memberikan penjelasan terkait revisi regulasi ini.

Dimana revisi pada regulasi ini harus dilihat secara serius karena RUU Penyiaran ini akan mengatur elemen yang memiliki pengaruh kuat. 

Selain itu, lanjutnya, sebuah regulasi yang baik memerlukan banyak masukan dari publik.

0 Komentar