RAKYATCIREBON.ID – Sejumlah kalangan praktisi hukum di wilayah tiga Cirebon, menyayangkan usulan interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, terhadap Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA. Mereka menilai usulan interpelasi sangat tendensius dan kental nuansa politis.
Hal ini disampaikan praktisi hukum dari Peradi Indramayu, Rudi Setiantono SH, Sabtu (15/1). Menurutnya, masih ada mekanisme yang lebih elok, terkait polemik yang terjadi pada Dinas Kesehatan dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Dharma Ayu Indramayu.
“Harusnya Komisi 2 panggil dulu pihak terkait, untuk mengklarifikasinya dengan melakukan dengar pendapat. Tidak langsung ke Bupati,” ungkap
Baca Juga:Kota Cirebon Belum Siap Terapkan E-KTP DigitalMasih Ada TKI yang Berangkat Ilegal
Mekanisme ini, dianggapnya akan lebih bijaksana. Dengan melakukan dengar pendapat, akan diketahui duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.
“Kepala Dinkes atau Dirut Perumda yang harus dipanggil dulu untuk menjelaskannya. Karena hanya mereka yang mengetaui detail permasalahannya,” jelasnya.
Meskipun demikian, kebijakan merotasi pegawai merupakan hal yang lumrah dalam setiap organisasi. Dan itu merupakan hak prerogatif pihak eksekutif, dalam hal ini Bupati Indramayu.
“Tidak ada yang bisa intervensi, walaupun itu dari pihak legislatif. Itu mutlak hak Bupati Indramayu,” tandasnya.
Ditegaskannya, usulan interpelasi hanya bisa dilakukan jika kebijakan eksekutif telah menyimpang dari koridor hukum. Terlebih, kebijakan tersebut berdampak luas terhadap masyarakat.
“Ini (interpelasi, red) sangat tendensius dan kental nuansa politis. Saya sebagai warga Cirebon saja mengapresiasi Bupati Nina. Ia belum genap satu tahun memimpin Indramayu, sudah banyak prestasi yang diraih,”imbuhnya.
Menurutnya, seharusnya pihak legislatif memberikan dukungan penuh kepada Bupati Indramayu. Bukan malah mematahkan semangat Bupati Nina. “Saya sebagai orang Cirebon saja bangga dengan beliiau. Malah dewan yang notabene orang Indramayu mau merusak Indramayu,”pungkasnya.
Baca Juga:Mantan Anggota Dewan Pertanyakan Kebocoran Air PDAM Kota CirebonSeharian 4 Anak Dikurung tanpa Makan, yang Paling Kecil Sering Nangis Kelaparan
Hal senada diungkapkan Rektor Unwir Dr Ujang Suratno SH MSi. Dia menuturkan bahwa hak interpelasi adalah hak dewan, akan tetapi tetap harus ada dasar hukum yang jelas. Dan, kalau hanya surat kaleng dijadikan dasar usulan interpelasi itu tidak berdasar.”Yang jelas interpelasi adalah hak dewan untuk bertanya. Akan tetapi harus jelas mekanismenya dan apa yang jadi alasannya,”pungkasnya. (kom/oet)