Wakil Rakyat Didesak Terbitkan Perda

BERBINCANG. Ketua DPRD Indramayu Syaefudin disampingi Ketua Komisi 2 DPRD Dalam SHKN berbincang dengan para kepala SLB terkait regulasi penyandang disabilitas.
BERBINCANG. Ketua DPRD Indramayu Syaefudin disampingi Ketua Komisi 2 DPRD Dalam SHKN berbincang dengan para kepala SLB terkait regulasi penyandang disabilitas.
0 Komentar

Namun karena tidak ada payung hukum pada akhirnya terabaikan. Sehingga sangat diharapkan aspirasinya bisa ditindaklanjuti oleh DPRD dengan mengacu Undang-undang Nomor 8 tahun 2016.

“Terutama yang pasca sekolah, karena dalam undang-undangnya sudah ada, harus menerima peserta didik yang lulus itu 2 persen di pemerintahan dan 1 persen di swasta. Dan itu sebenarnya harus bisa diterima dan dilaksanakan, tapi pada kenyataannya di Indramayu belum ada,” keluhnya.

Padahal, kata dia, perda tentang penyandang disabilitas telah dimiliki dan diterapkan di beberapa daerah di Jawa Barat. Seperti, di Bandung, Purwakarta, Cianjur, Garut, Subang, dan Kuningan. Bahkan di Kuningan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dijabat oleh penyandang disabilitas.

Baca Juga:Bupati Cirebon Salurkan CSR BPR AstanajapuraKiprah Mahasiswa PIAUD IAIN Cirebon Diakui di Kancah Nasional

“Di Kuningan ada kepala dinasnya tuna netra, istrinya kepala sekolah SLB Negeri yang juga tuna netra. Dari situ sudah ada ikon dan bukti, jangan menyepelekan dan menganggap remeh anak-anak spesial kami,” kata dia.

Cicih dan para kepala sekolah SLB lainnya menyampaikan terima kasih atas respons dan dukungan dari DPRD. “Alhamdulillah anggota dewannya sangat support dan respons, kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Pengajar di SLB juga kebanyakan honorer, PNS hanya beberapa saja. Dan DPRD juga peduli, akan memperjuangkan kesejahteraan honorer di SLB,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Dalam SH KN menegaskan, dalam Undang-undang 8/2016 ketentuan sudah jelas tentang penyandang disabilitas. Di dalamnya ada hak-hak termasuk pendidikan dan hak pekerjaan.

“Kalau pendidikan itu kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk wajib belajar 12 tahun. Hak pekerjaan diatur diatur dengan jelas, lowongan kerja dimanapun ada kuotanya dan itu minimal, di Indramayu belum,” terangnya.

Menurutnya, kedatangan para kepala SLB sebagai bentuk upaya meyakinkan bahwa anak didiknya memiliki kemampuan. Sehingga menuntut UU 8/2016 diterapkan di Indramayu.

“Kami akan tindak lanjuti, kami respons. Payung hukum berupa perda memang dibutuhkan. Nanti kami usulkan untuk pembentukan perda 2023,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin menyatakan, para kepala SLB tersebut dalam rangka berjuang agar UU 8/2016 diperhatikan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:Jabar CONNECTI:CITY 2022 Hidupkan Semangat Dasasila BandungDukcapil Patas Berikan Adminduk untuk Lansia dengan Cepat

“Salah satunya ingin mengajukan perda seperti beberapa daerah lain untuk mengatur pendidikan, dunia kerja, dan lainnya. Komisi menjadikan aspirasinya sebagai bahan untuk mengusulkan perda,” tandasnya. (tar)

0 Komentar