RAKCER.ID – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menjadi sorotan dewan. Seringkali, masyarakat dibuat sulit untuk bisa mengakses layanan pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk).
Itu terkuak pada saat Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat LKPJ tahun 2022 bersama Disdukcapil, 4 April 2023 lalu. Ketua Komisi I Sofwan ST meminta, persoalan serupa ke depan jangan sampai terulang. Harus ada perbaikan, harus inovasi.
“Pelayanan ke depan harus lebih maksimal. Warga jangan sampai dibuat sulit ketika hendak mengakses pelayanan,” kata Sofwan.
Baca Juga:Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-541, Rudiana: Legislatif-Eksekutif Harus Lebih SinergisHadiri Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-541, RK Dapat Dukungan Dua Periode
Wakil Ketua Komisi I, Tarseni pun turut menyoroti persoalan minimnya blanko eKTP yang seringkali menjadi alasan Disdukcapil. Sejauh ini, persolaan blanko eKTP seperti apa?
Ia pun meminta, layanan dasar harus prima. Pihaknya kerap kali menerima keluhan warga, yang kesulitan membuat eKTP.
“Jadi sekarang blankonya kebagian berapa? Sudah tuntas belum persoalan itu. Kita sering dapat keluhan dari konstituen, mereka sulit membuat KTP,” katanya.
Selain itu, anggota Komisi I, H Darusa meminta agar proses pendataan bisa dimaksimalkan di desa-desa yang akan menggelar pemilihan kuwu (Pilwu). Data kependudukannya harus jelas. Menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.
“Saya minta, Disdukcapil memprioritaskan desa-desa yang akan melaksanakan Pilwu,” kata Darusa.
Sebagaimana diketahui, di tahun ini pelaksanaan pilwu sudah dipastikan bisa digelar. Sudah diagendakan. Tidak kurang dari 100 desa yang akan menggelarnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos menjelaskan terkait pelayanan, pihaknya kedepan akan terus menggenjot SDM yang ada, agar bisa memberikan pelayanan prima.
Baca Juga:Harus Lebih Baik usai Peringatan Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-541Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-541, Ini Harapan Ketua Dewan…
Adapun terkait blanko, setiap minggunya sejak awal tahun ini, Disdukcapil kebagian 4.000 blanko eKTP. Itu disebar ke 13 kecamatan yang sudah bisa melakukan pencetakan. “Tetap, prioritasnya eKTP itu untuk pemohon awal. Usia 17 tahun,” katanya.
Adapun terkait proses pendataan Pilwu, Disdukcapil tidak memiliki data by name by addres. Basis datanya berasal dari desa. Pihaknya tidak mengetahui persis data tersebut. Itu tergantung desanya masing-masing.
Pihaknya mengharapkan desa-desa bisa melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil. Sudah ada 72 desa yang melakukan penandatanganan PKS dengan Disdukcapil. Sebut saja salah satunya seperti Desa Walahar, dan Desa Kempek. Di dua desa itu, kata dia sudah jauh lebih bagus proses pendataannya.