RAKCER.ID – Sudah hampir sebulan, satu kursi legislator PAN di DPRD Kota Cirebon kosong. Karena ditinggal legislator PAN dapil Kejaksan-Lemahwungkuk yang telah meninggal.
Saat ini, proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sedang berproses, surat dari DPP PAN sudah diterima DPD PAN Kota Cirebon, dan sudah diteruskan kepada Sekretariat DPRD.
“Saat ini, proses dalam pengkajian KPU. Kami sudah bersurat ke DPRD, dilampiri SK DPP PAN terkait PAW dari Heriyanto ke Syarif Maulana. Selanjutnya, DPRD melalui pimpinan, juga sudah bersurat ke KPU,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani.
Baca Juga:Kasus Tunda Bayar, Ternyata 11 SKPD di Kota Cirebon Berutang ke KontraktorPROMO KERETA API: Mau Mudik Bawa Motor Gratis Pakai Kereta Api? Ini Caranya
Sesuai dengan ketentuan, lanjut Dani, KPU yang sudah menerima surat dari DPRD, tertanggal 29 Maret 2023, harus menjawab dan mengirimkan berkas yang dibutuhkan DPRD untuk proses PAW.
Kemudian, setelah dibalas KPU, DPRD bisa langsung mengajukan SK kepada Gubernur. DPRD akan menyampaikan surat usulan PAW kepada Pemprov Jawa Barat, melalui Pemkot Cirebon.
“Selanjutnya, setelah KPU merespon, akan disampaikan ke Gubernur melalui Walikota. Dan setelah itu, tinggal menunggu jadwal penetapan dan pelantikan,” jelas dia.
Untuk memaksimalkan kinerja fraksi dengan satu kursi yang masih kosong, ditambahkan Dani, F-PAN sudah bersurat kepada pimpinan untuk mengajukan perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ada satu posisi yang berubah. F-PAN mengusulkan, posisi legislator PAN yang berpulang di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), digantikan oleh M Fahrozi.
“Sudah rombak AKD. Uda Oji (M Fahrozi, red) mengisi kekosongan di Bapemperda,” imbuh Dani.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menyampaikan, surat dari DPRD per hari Kamis 30 Maret 2023 sudah diterimanya, dan akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga:SIMAK YA! Pedagang Takjil Musiman di Kota Cirebon Bebas Jualan, Kecuali di 6 Ruas Jalan IniPansus DPRD Kota Cirebon Bakal Ngebut Bahas LKPj 2022, Simak Alasannya
Kemudian, sesuai dengan posisi KPU dalam proses PAW, maka surat dari DPRD harus dibalas oleh KPU. Dalam waktu maksimal lima hari kerja, terhitung sejak surat diterima. Beberapa berkas harus dilampirkan oleh KPU kepada DPRD.
Dalam hal ini, berkas data yang harus dikirimkan KPU, adalah lembar hasil perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) serta para calegnya di daerah pemilihan Kejaksan-Lemahwungkuk pada Pileg 2019 lalu.