Anggotanya Meninggal, PAN Kota Cirebon Mulai Proses Pengajuan PAW di DPRD

PAW. Ketua Fraksi F-PAN yang juga Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani menyampaikan, pihaknya sedang memproses pengajuan PAW anggotanya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
PAW. Ketua Fraksi F-PAN yang juga Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani menyampaikan, pihaknya sedang memproses pengajuan PAW anggotanya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Sepekan sudah, anggota DPRD Fraksi PAN Kota Cirebon, Heriyanto berpulang. Meskipun masih dalam suasana berkabung, namun Fraksi PAN tidak ingin terlalu lama kursi anggota fraksinya di Griya Sawala kosong.

Sebagaimana diketahui, dengan perolehan suara Pemilu 2019 yang bisa dikonversi menjadi tiga kursi, PAN bisa membentuk fraksi sendiri di DPRD Kota Cirebon. Tetapi, saat ini salah satu anggota fraksi mengalami kekosongan, setelah Heriyanto meninggal dunia pekan lalu.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menyampaikan, sepeninggal almarhum, sampai saat ini fraksinya dalam kondisi yang baik. Komunikasi internal fraksi berjalan dengan baik. “Alhamdulillah kondisi fraksi baik-baik saja,” ungkap Dani.

Baca Juga:Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, DPC Demokrat Se-Jabar Diguyur Bantuan Gerobak WirausahaDi Tengah Keterbatasan, DPKP Kota Cirebon Buktikan Prestasi di Tingkat Jabar

Namun demikian, kursi anggota fraksi tak boleh berlama-lama kosong. Sehingga pihaknya, akan segera melakukan pengusulan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW). “Kita akan melakukan upaya percepatan PAW,” kata Dani singkat.

Saat ini, DPD PAN Kota Cirebon sedang mempersiapkan surat pengajuan PAW, yang akan ditujukan kepada DPP. Karena dasar dari PAW yang dibutuhkan, agar diproses oleh lembaga DPRD, adalah surat dari partai di tingkat DPP.

“Kita sedang tahapan persiapan dan kelengkapan administrasi. Selanjutnya akan diajukan ke DPP melalui DPW PAN Jawa Barat,” ucapnya.

Sementara itu, Koordiv Pelaksanaan Teknis KPU Kota Cirebon, Mardeko menuturkan, PAW di lembaga legislatif memang merupakan kewenangan penuh di DPRD. Didasarkan kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Namun dalam prosesnya, ada peran KPU di dalamnya, sesuai dengan PKPU yang mengaturnya. Karena peran KPU, hanya sebatas memberikan suplai data hasil pemilu sebelumnya.

Data perolehan hasil suara tersebut, akan dijadikan dasar untuk menunjuk suara terbesar selanjutnya, di bawah nama yang digantikan. Untuk kemudian diajukan sebagai pengganti.

“Itu (PAW, red) kewenangan DPRD, tapi kita juga ada PKPU soal PAW. Jadi ada peran kita sebagai pihak yang harus menyediakan data,” ungkapnya.

Baca Juga:Hasil Kajian, Butuh 137 Miliar untuk Penataan Kawasan Olahraga BimaAset TNI di Kota Cirebon Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi

Dalam perannya tersebut, kata Mardeko, KPU tentu wait and see, menunggu permohonan dari DPRD yang memproses PAW. Karena DPRD perlu tahu siapa nama pengganti yang diusulkan. Sebagai peraih suara terbesar selanjutnya, berdasarkan penetapan KPU.

0 Komentar