11 Motor Hasil Curian Ditemukan dari Operasi Jaran Lodaya Polres Cirebon Kota

11 Motor Hasil Curian Ditemukan dari Operasi Jaran Lodaya Polres Cirebon Kota
TUNJUKKAN BARBUK. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menunjukkan barang bukti 11 unit sepeda motor yang dicuri 12 orang tersangka. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Polres Cirebon Kota menggelar Ops Jaran Lodaya selama 15 hari. Mulai 1-15 Maret 2022. Hasilnya, jajaran kepolisian berhasil menggulung 12 tersangka aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), dengan barang bukti 11 motor hasil curian.

PadaKamis (10/3), Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya merilis hasil operasi dengan sandi Ops Jaran Lodaya 2022 yang digelar selama 15 hari. Ada 12 tersangka yang diamankan. Mereka adalah YR, Wa (nelayan), KA, R, N, J, NM, W, S alias A, S alias E, RC dan AF.

“Hari ini kami merilis kasus curanmor, curas dan curat, dengan barbuk motor. Pengungkapan pada Ops Jaran Lodaya, ada 12 tersangka. Dua di antaranya, berinisial W dan S. Terpaksa didor petugas karena melawan saat hendak ditangkap,” tegas M Fahri.

Baca Juga:Pelajari Skema Tahapan Pilkada, Dana Pengamanan Belum DianggarkanKantor Masih Sewa, Bawaslu Minta Perhatian Pemkab Cirebon

Dari ke-12 tersangka yang diamankan, lanjut M Fahri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor, perlengkapan serta peralatan kejahatan yang dipakai untuk mencuri roda dua, mulai dari kunci pas, obeng hingga palu.

Untuk modus operandi yang dilakukan, para tersangka melakukan aksi beragam. Ada yang melakukan kekerasan pada korban dan kemudian mengambil kendaraannya (curas). Ada juga pelaku yang melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara naik pagar, lalu merusak kunci kontak, sehingga masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat).

“Karena itu, mereka kita kenakan dua pasal. Pidana curas dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun. Untuk pencurian masuk ke rumah, atau curat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, kata M Fahri, dua pelaku yang diamankan merupakan pemain lama. Mereka sudah melakukan aksi pencurian sampai tujuh kali.

Kemudian, salah satu tersangka berprofesi sebagai nelayan. Sehingga aksi penangkapannya pun dilakukan saat ia sedang melaut.

“Ada yang unik. Ada pelaku berprofesi sebagai nelayan. Sehingga kita tangkap menggunakan speed boat ke Kepulauan Seribu. Tersangka W kita tangkap di sana,” ujarnya.

Selain pemeriksaan kasus kejahatan, ditambahkan M Fahri, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Dan diketahui, W dan S yang merupakan residivis dan didor petugas reaktif rapid antigen dan sekarang sedang melakukan isolasi.

0 Komentar