CIREBON, RAKCER.ID — Partai Politik (Parpol) peserta pemilu ditatar Bawaslu, terkait regulasi kampanye. Itu sejalan dengan akan dimulainya tahapan masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.
Masa kampanye sendiri berdasarkan tahapan pemilu, baru akan dimulai nanti, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Kegiatan “penataran” sendiri dibalut dengan rapat koordinasi (Rakor) antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Ada sebanyak 18 peserta yang merupakan utusan dari parpolnya masing-masing.
Baca Juga:Adian Napitupulu: Ganjar Takan Kesulitan Raih Simpatik Kiai dan Santri2024 Pemimpin Anti Korupsi Dibutuhkan Masyarakat
“Rakor kali ini, sebagai upaya kita dalam memberikan pemahaman kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Cirebon terkait sosialisasi dan tahapan kampanye mendatang sesuai dengan regulasi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat.
Melalui penataran ini, kata Bang Ucok–begitu dia akrab disapanya, diharapkan dapat meminimalisir berbagai macam pelanggaran pada tahapan pemilu tahun 2024. Sehingga parpol peserta pemilu di Kabupaten Cirebon memahami regulasi terkait sosialisasi dan persiapan tahapan kampanye pada tahapan pemilu tahun 2024.
“Ini sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir berbagai macam bentuk pelanggaran pada tahapan kampanye mendatang,” kata dia.
“Parpol inikan sebagai mitra strategis Bawaslu, jangan anggap Bawaslu sebagai musuh. Adapun unsur-unsur dalam kampanye ialah adanya ajakan, adanya peserta pemilu, dan adanya unsur citra diri,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi yang menjadi salah satu narasumber, menjelaskan Satpol PP telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Pihaknya siap bersinergi dalam penegakkan aturan dan regulasi terkait penertiban sosialisasi dan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh parpol.
“Semangat Satpol PP untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 adalah melakukan pendekatan persuasif dan humanis agar tercipta suasana kondusif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Dra Hj Ita Rohpitasari MSi menjelaskan sejauh ini sudah banyak APK dan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat umum.
Baca Juga:Dana Cadangan Pilkada Ditanyakan Fraksi PKS. Nurholis: Kenapa tak Masuk RAPBD 2024Adian Napitupulu Support RGP 2024 Menangkan Ganjar Pranowo
“Setelah rakor ini, diharapkan ada kesadaran dari parpol dalam pemasangan yang tidak sesuai aturan dan belum waktunya,” katanya.
Parpol pun akhirnya berkomitmen melakukan kampanye dan penyebaran atribut-atribut kampanye sesuai dengan tahapan kampanye. Mereka bersedia dan siap ikut serta menjaga kondusifitas daerah dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024.