Baliho Caleg Bertebaran di Pepohonan, Bawaslu Beri Penjelasan

Baliho Caleg Bertebaran di Pepohonan, Bawaslu Beri Penjelasan
Benner muka salah satu Bacaleg terpasang di pepohonan. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER ID — Baliho caleg atau calon legislatif sudah bertebaran. Padahal, masa kampanye belum juga dimulai.

KPU sendiri baru akan memulai masa kampanyenya nanti, 28 November hingga 10 Februari. Rupanya, bakal calon wakil rakyat itu, sudah curi star sejak awal. Baik Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi hingga DPR RI, dan hampir semua partai.

Parahnya, masih saja ada yang memasang baliho di pepohonan. Sebut saja seperti yang terpotret di Jalan Fatahilah. Pepohonan di kanan kiri jalan tersebut, sudah terpasang wajah calon legislatif.

Baca Juga:2 Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Naik Kelas ke KPU JabarTerapkan Sistem Demokrasi 4 Pasangan Calon Tarung di Pemilihan OSIS

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menjelaskan soal bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah curi star dengan memasang banyak baliho.

Menurut kacamatanya, mereka belum ditetapkan sebagai calon legislatif. KPU belum menetapkan satupun Bacaleg yang akan berkontestasi di Pemilu 2024 nanti. Belum ada penetapan daftar calon tetap (DCT). Makanya, Bawaslu belum bisa berbuat lebih.

Ada sejumlah kriteria untuk bisa memastikan Bawaslu bisa bergerak bertindak. Apakah baliho-baliho itu masuk kriteria kampanye atau tidak.

“Ini kriterianya belum bisa dipastikan secara detail. Pertama, apakah baliho gambar-gambar orang yang ada di baliho itu sudah jadi calon atau belum,” katanya.

“Belum kan. Kenapa? Karena belum resmi ditetapkan oleh KPU menjadi calon,” kata Sadarudin.

Meskipun harus diakui, persepsi masyarakat umum melihatnya itu merupakan alat peraga kampanye (APK). Tapi, berdasarkan panduan di Bawaslu, yang namanya kampanye itu ada ajakan, dia harus mencantumkan visi-misi.

Kemudian mencantumkan program kerja, setelah citra diri. Kalau semuanya itu, digabungkan barulah, bisa disebut dengan kampanye.

Baca Juga:Anggaran Pilkada, Tembus Diangka Rp80 MiliarBawaslu Gandeng PWI Sukseskan Pemilu

“Selanjutnya, yang kampanye itu siapa, yang kampanye itu adalah peserta pemilu atau pun tim pemenangan peserta pemilu. Nah konteksnya ini, ini yang menjadi bukan perdebatan ya, tapi jadi pembahasan di forum diskusi,” kata Sadaruddin.

Terkait hal itu, pihaknya membutuhkan ruang untuk berkomunikasi dengan Pemda, dalam hal ini adalah Satpol-PP.

“Kami sudah bersurat, nah termasuk juga kami sudah meminta untuk segera bertemu. Kenapa? Untuk kita diskusikan secara regulatif,” katanya.

0 Komentar