2 Narapidana Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas

bisnis narkoba
BARANG BUKTI. Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar bersama jajaran menunjukkan barang bukti sepuluh kasus bisnis narkoba dengan 13 tersangka. Foto: Tardiarto Azza/Rakyat Cirebon
0 Komentar

INDRAMAYU-Bisnis Narkoba akhirnya terbongkar jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu. Bahkan, dalam hitungan belum genap sebulan di awal tahun 2023, petugas berhasil mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 13 orang pengedar dan kurir narkoba berhasil diamankan petugas. Dua orang diantaranya merupakan narapidana yang berperan mengendalikan peredaran barang haram dari dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar dalam konferensi pers menyampaikan, selama Januari 2023 ini pihaknya mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba. Rinciannya, 6 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus ganja kering, dan 2 kasus obat keras tertentu (OKT).
Tersangkanya 13 orang, 11 laki-laki dan 2 orang perempuan. Belasan orang ini terdiri dari 8 orang, 7 laki-laki dan 1 perempuan, kasus narkotika jenis sabu.
Kemudian 2 laki-laki kasus narkotika jenis ganja kering, dan 3 orang kasus OKT 2 laki-laki dan 1 perempuan. “Tersangka 10 orang pengedar, dan 3 kurir,” jelasnya didampingi Kasatres Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Kamis (26/1/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu 67,33 gram, ganja kering 26,75 gram. Serta 3.472 butir OKT yang terdiri dari 2.098 butir Tramadol HCL, 924 butir Hexymer, dan 450 butir Dextro. Diamankan pula 10 buah handphone, 4 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT sebesar Rp559 ribu.
Adapun wilayah sasaran aksi para tersangka tersebar di 9 kecamatan. Yaitu Kedokanbunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas. “Sepuluh kasus ini (bisnis narkoba, red) masih proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Menurut Fahri, modus operandi peredaran barang haram jenis sabu dan ganja tersebut para tersangka menggunakan sistem tempel, jasa penitipan (jastip), juga ada yang transaksi langsung. Sedangkan peredaran OTK menggunakan jasa pengiriman online, dan ada yang bertransaksi langsung.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman dengan disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya 4 hingga 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar. Kemudian Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Terkait 2 orang narapidana yang terlibat bisnis narkoba terungkap berdasarkan hasil penyidikan. “Dua orang yang mengendalikan dari dalam lapas itu aksinya dilakukan sembunyi-sembunyi,” imbuh Otong.

0 Komentar