RAKYATCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon cukup optimis. Ditahun 2022 ini, mampu menyelesaikan 28 Raperda. Terdiri dari 14 Raperda inisiatif DPRD dan 14 Raperda inisiatif Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi, memastikan kinerja DPRD ditahun ini, akan lebih optimal. “Kami pastikan, kinerja DPRD lebih maksimal dan menghasilkan produk yang berkualitas dalam penyelesaian persoalan di Kabupaten Cirebon. Kami optimis, bisa menuntaskannya,” kata Luthfi, usai Paripurna Pengumuman Penetapan Evaluasi Gubernur dan Penetapan Persetujuan Propemperda tahun 2022, Kamis (6/1).
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Muklisin Nalahudin SH MH menjelaskan ke 28 Raperda ini, ada diantaranya yang merupakan sisa pembahasan ditahun 2021 yang belum sempat disahkan.
Baca Juga:Selama 2021, DPRD Hasilkan 8 PerdaKPI Unit Balongan Dongkrak Kompetensi 50 Guru SD
“Memang masih ada beberapa Raperda yang merupakan sisa pembahasan tahun 2021. Ditahun ini, kita sepakat untuk kembali melanjutkan. Selebihnya, merupakan Raperda usulan baru. Dan tadi sudah disepakati,” kata Mukslisin.
Adapun 14 Raperda yang menjadi inisiatif DPRD itu, meliputi, Raperda Bumdes dan Bumdesma. Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tetang Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Cirebon.
Kemudian, Raperda tentang PT (Persero) Perdagangan dan Jasa. Raperda tentang PT (Persero) Pembangunan Cirebon, Raperda tentang PT (Perumda) Pengembangan Kawasan Pariwisata, Rapeda tentang PD Pasar Kabupaten Cirebon, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Perdagangan dan Jasa.
“Selain itu, Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Pembangunan Cirebon, Penyertaan Modal pada PD Pasar Kabupaten Cirebon, Raperda Penyertaan Modal PT (Perumda) Pengembangan Kawasan Pariwisata, Raperda Penanganan Banjir,” kata dia.
Sementara, untuk 14 Raperda inisiatif Pemda, meliputi Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan. Kemudian Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2036, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2022-2042, Raperda Pencabutan Beberapa Perda Lingkup Urusan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Raperda Penyertaan Modal pada Bank BPR, Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Serta Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing.