“Kami belum menyesuaikan harga karena distributor juga masih tetap menjual harga lama. Konsumen tidak keberatan dengan harga lebih mahal karena mereka memahami harga pembelian kami juga mahal. Kami tidak mungkin juga menjual harga murah seperti yang dilakukan ritel karena pembeliannya mahal,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan pedagang lainnya Nova Novia, yang menjual harga minyak curah dengan harga Rp19.500 per kilogram. Minyak kemasan yang ada di kiosnya telah ditarik sales sekitar lima hari yang lalu dan kini belum ada pasokan baru walaupun dirinya sudah diminta pesanan oleh pihak distributor.
“Sudah diminta pesanan tapi ditunggu belum juga datang, padahal biasanya pasokan minyak datang setiap hari Selasa dan Rabu,” ungkap Nova yang mendapat pasokan minyak goreng dari distributor di Cirebon.
Baca Juga:Gubernur Minta Warga Waspada OmicronGubernur Kunjungi Kuningan Command Center
Dia berpendapat, jika pemerintah akan menurunkan harga minyak goreng sebaiknya mendahulukan pasar tradisional karena konsumen kelas bawah lebih banyak berbelanja di pasar tradisional. Sehingga peredaran uang di bawah juga lancar, berbeda dengan ritel dimana uang lebih banyak ditarik ke atas.
“Kalau ke pasar kan pasti masyarakat kecil. Pedagang daun jati, pedagang lengkuas ketika mereka mengirim barang ke pasar pasti sekalian belanja minyak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Dengan begitu harga minyak murah akan dinikmati masyarakat kecil,” ungkap Nova.
Menurutnya hal itu akan menepis tudingan pedagang pasar mempermainkan harga. Padahal selama ini baik pemerintah maupun distributor belum pernah melakukan sosialisasi harga minyak apalagi memberikan subsidi harga minyak.
“Saat ini mungkin konsumen menuding kami pedagang pasar mempermainkan harga, membeli murah menjual tetap mahal. Padahal kenyataanya kami membeli harga minyak juga mahal Rp18.500 per kilogram dan kami menjual Rp 19.500 per kg. Itu termasuk plastik untuk mengemas,” kata Nova yang kini hanya menyediakan beberapa kemasan minyak goreng premium.
Nova mengatakan, jika pemerintah akan menurunkan harga minyak di semua tempat baik ritel maupun pasar tradisional maka pihak distributor harus menarik semua barang dan mengganti dengan barang baru dengan harga yang sesuai HET pemerintah. Bisa juga barang lama tetap di pedagang, namun pemerintah atau distributor memberikan subsidi harga sesuai nilai kerugian yang dialami pedagang. (hsn)