RAKYATCIREBON.ID – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Kuningan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel modern yang ada di Kuningan, Minggu (13/2).
Sidak penjualan minyak goreng (migor) di beberapa toko ritel modern dipimpin langsung Kepala Diskopdagrin Kabupaten Kuningan, U Kusmana SSos MSi, didampingi Kabid Perdagangan Asep Tomi SE dan Kabid Pengelolaan Pasar Dede Sutardi SIP beserta jajarannya. Juga personel Satpol PP dan BPSK.
Dari pantauan di lapangan, Toko Ritel Modern yang dikunjungi adalah Griya Toserba, Surya Toserba, SB Garawangi, Toserba Sukanta Luragung, Toserba Fajar Luragung dan Surya Toserba Jalaksana.
Baca Juga:Lanjutan Polemik Soal Pergantian Affiati, Sekda Sebut Tiga Kemungkinan“Musuh†Terminal yakni Travel Gelap dan Terminal Bayangan
“Kebijakan minyak goreng satu harga, merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp14.000/liter. Untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” kata Kadiskopdarin.
Kebijakan ini, kata Kadiskopdagperin, telah disosialisasikan kepada semua ritel modern di wilayah Kabupaten Kuningan. Pada prinsipnya, baik ritel toko modern maupun konsumen telah memahami dan mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.
“Ritel modern telah menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter sejak hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 dan Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap masyarakat Kuningan tidak memborong (panic buying),” harapnya.
Diungkapkan Uu, untuk mencegah penimbunan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Berdasarkan informasi yang diterima, ada ritel yang menerapkan praktik penjualan tidak sesuai peraturan yang berlaku. Yang telah mempersulit konsumen untuk mendapatkan minyak goreng.
“Tim gabungan juga melihat di Griya Toserba dan Surya Jalaksana stok di gudangnya masih cukup. Masih ada ratusan kardus minyak goreng. Tim gabungan mengimbau kepada toko ritel dimaksud untuk tidak melakukan syarat belanja minimal. Agar memajang stok minyak goreng/tidak menyembunyikan stok minyak goreng. Konsumen dapat melaporkan ke pihak YLKI dan BPSK karena telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.
Ditambahkan Uu, minyak goreng ini bukan langka, namun hanya terhambat saja distribusinya. Oleh karena itu, kepada masyarakat/konsumen diminta tidak panik, karena berbagai upaya terus dilakukan pemerintah beserta pihak terkait. Untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng di pasaran.