Meski demikian, para pengusaha selama ini sudah mendapatkan untung. Sekarang masyarakat sedang kesusahan. Semestinya bisa berperan untuk menekan harga di dalam negeri.
“Semestinya para pengusaha bisa mengikhlaskan, selama ini kan sudah dapat untung,” kata dia.
Disinggung kemungkinan adanya pelaku penimbunan, ia secara tegas agar melaporkannya kepada pihak berwajib atau bisa ke dirinya.
Baca Juga:Pansus VII DPRD Jabar Bahas Distribusi Air BersihJelang Pilpres 2024, Sejumlah Santri Doakan Firli Bahuri Jadi Presiden
Karena penimbun bisa dikenakan pasal berlapis. Baik ketentuan yang tertuang di Undang-undang (UU) Persaingan Usaha, UU Perdagangan, dan UU Pangan 18/2012.
“Bukan hanya bisa dicabut izinnya atau sanksi administrasi, juga dijatuhi sanksi pidana. Apalagi penimbunannya mengakibatkan kelangkaan dan harga melambung tinggi,” sebutnya.
Sementara itu, warga yang ikut antre untuk mendapatkan minyak goreng harga murah tersebut mengaku senang. Selain harga yang meringankan, juga membantu usahanya bisa kembali berjalan.
“Alhamdulillah senang banget. Saya bisa jualan lagi,” kata Aminah (56) dan Dewi (34) sambil memegang jerigen berisi minyak goreng sebanyak 25 kilogram yang dibelinya. (tar)