RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Satreksrim Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kali ini, kepolisian berhasil membekuk lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kapetakan terserbut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Troy Aprio menyampaikan, kronologi perkara tindak pidana curas tersebut berawal saat korban yang merupakan pedagang, pulang dari pasar malam di wilayah Kapetakan, Sabtu tanggal 29 Januari lalu.
Baca Juga:Pengakuan Calo Terminal Harjamukti; Bikin Tiket Abal-abal, Pasang Tarif Sesuka SendiriRidwan Kamil Terus Perbaiki Pasar-pasar di Jawa Barat
Sekitar pukul 22.30 WIB, ia pulang dan mengalami kendala karena rantai motornya putus. Sehingga di jalan yang sepi, ia mendorong motornya.
Tak lama, tiga orang yang saat ini masuk ditetapkan tersangka, yakni W, S dan C menghampiri korban. Mereka berpura-pura untuk menolong korban. Korban yang khawatir karena kondisi saat itu sangat sepi pun menolak pertolongan ketiga tersangka.
“Saat itu, korban takut karena sudah malam dan sepi. Korban menolak. Saat menolak, para pelaku pun meninggalkan korban,” ungkap Troy.
Namun ternyata, mereka tak benar-benar meninggalkan korban. Justru ketiganya membuat permufakatan jahat. Mereka pun kembali menghampiri korban dan langsung melakukan tindak kekerasan.
Saat korban sedang diserang, salah satu pelaku merampas barang milik korban, berupa satu buah telepon genggam. “Pelaku berembuk untuk melakukan niat jahat merampas barang korban dan langsung melarikan diri,” jelas Troy Aprio.
Dalam waktu yang tak begitu lama, mendapatkan laporan terkait kasus tersebut, Satreskrim berhasil menangkap ketiga pelaku. Bahkan dari hasil pengembangan, tersangka bertambah menjadi enam orang. Termasuk tiga orang penadah yang sebetulnya sudah mengetahui barang yang dibelinya adalah barang curian.
“Kaitan pelaku lain, atau penadah. Keesokan harinya, para pelaku menjual barang rampasan kepada tersangka R. Ya, R sudah tahu itu hasil kejahatan, dan dijual di bawah harga pasar. Dipakai beberapa hari oleh R, dijual lagi dengan meminta bantuan K. Kemudian dijual kepada W. Semua sudah kita amankan, ada satu buron,” ujar Troy Aprio.