Gara-gara Rantai Motor Putus, Pedagang Jadi Sasaran Begal

Gara-gara Rantai Motor Putus, Pedagang Jadi Sasaran Begal
TUNJUKKAN BARBUK. Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Troy Aprio didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti yang diamankan dari W, S dan C. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

Akibat tindakan yang mereka lakukan, tiga orang tersangka yang menjadi eksekutor akan dikenakan pasal pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun.

Sementara para tersangka yang ikut membantu menjadi penadah, mereka dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan. Karena mereka turut serta membantu dengan menerima penjualan barang rampasan.

β€œHasil pemeriksaan, tidak ada residivis,” papar Troy Aprio.

Sementara itu, saat diinterogasi di hadapan awak media, pelaku W mengatakan bahwa mereka awalnya tidak bermaksud mencuri barang korban. Hanya saja saat itu ia terdorong karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:Pengakuan Calo Terminal Harjamukti; Bikin Tiket Abal-abal, Pasang Tarif Sesuka SendiriRidwan Kamil Terus Perbaiki Pasar-pasar di Jawa Barat

β€œSaya baru pulang merantau dari Jakarta. Di sana kerja di pelelangan, saya khilaf. Barangnya dijual seharga Rp900 ribu. Saat itu langsung dibagi tiga,” imbuh Troy Aprio. (sep)

0 Komentar