Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar peran dan fungsi wakil bupati dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 maupun ketentuan teknis yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, telah diatur secara lengkap jelas bagaimana pengaturan dan mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bahkan mekanisme pelaksanaan belanjanya rinci dengan skala prioritas, proporsi, dan pengalokasiannya dalam penggunaan Dana Desa (DD).
Dalam perspektif tersebut, Pemkab Indramayu dipandang tidak mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, pada Maret 2021 bupati beserta jajaran Pemkab Indramayu meluncurkan 10 program unggulan. Namun dalam pelaksanaannya yang semestinya dibiayai APBD justru dibebankan kepada pemerintah desa dengan sumber APBDes. Seperti program Lebu Digital (Le-Dig) dan Desa Kabeh Terang (De-Kat).
Baca Juga:Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Stok Minyak GorengKinerja Dosen Dievaluasi Demi Perbaikan Mutu
“Dengan segala kerendahan hati dan harapan agar mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang baik,” tegas Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin. (tar)