RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Meski ketersediaan stok pangan aman di Kota Cirebon, pembelian minyak goreng curah di tingkat agen dan distributor masih menimbulkan antrean panjang yang mengular.
Seperti di salah satu distributor minyak goreng curah di Jalan Pangeran Drajat yang beberapa hari terakhir terpantau ramai dan antrean panjang. Untuk menghindari adanya penimbunan minyak goreng curah dari masyarakat yang membeli, pemilik pun sudah membatasi pembelian.
Senin (28/3) kemarin, Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Fahri Siregar turun langsung melakukan peninjauan ke distributor tersebut.
Baca Juga:Istri Gorok Suami, karena Menolak Diajak Bunuh Diri BarengKarena Masalah Ekonomi, Suami di Kuningan Tega Gorok Istri dan Bacok Anak
Dari hasil monitoring, M Fahri mengatakan bahwa pihak distributor kewalahan karena pembeli yang mengantre ternyata bukan hanya dari Kota Cirebon.
“Di distributor ini terlihat antrean karena masyarakat yang datang bukan hanya dari Kota Cirebon. Tetapi ada beberapa masyarakat yang datang dari luar Kota Cirebon. Ada dari Indramayu dan Kabupaten Cirebon,” ungkap M Fahri.
Karena antrean mengular, maka petugas terus melakukan pemantauan agar tidak sampai menimbulkan kerumunan dan menjadi kluster. Sedangkan dari sisi harga, saat ini penjual minyak goreng curah sudah menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Yakni Rp14 ribu untuk satuan per liter, atau setara dengan Rp15.500 untuk satuan kilogram.
“Kita terus memberikan edukasi kepada pemilik untuk menjual sesuai dengan HET. Dan diperuntukan bagi masyarakat serta usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, kami juga sosialisasikan supaya masyarakat yang datang ke sini untuk menunjukan legalitas. Kalau itu betul-betul pengusaha mikro dan kecil,” jelasnya.
Meski demikian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, lanjut M Fahri, pihak kepolisian melalui tim auditnya, bekerja sama dengan tim teknis di bawah Pemkot Cirebon. Untuk terus melakukan pemantauan di semua tingkatan. Mulai dari tingkat depo, distributor, hingga agen dan para pengecer.
Jika terjadi pelanggaran, maka tim gabungan akan memberikan sanksi administratif. Meskipun sampai saat ini, upaya-upaya edukasi dan sosialisasi masih dikedepankan.
“Saat ini kami sedang mendalami simulasi dan skema terkait masalah pendistribusian. Karena yang kita khawatirkan adalah pada saat dari agen menjual kepada masyarakat, ternyata bukan masyarakat. Tapi pihak-pihak tertentu yang ingin menjual lagi,” pungkasnya. (sep)