“Secara resmi dan secara teknis belum menerima informasinya. Cuma memang info sementara, sumber data penerima dari DTKS,” ungkap Iing.
Untuk itu, kata Iing, pihaknya saat ini dalam posisi menunggu arahan dan instruksi dari pemerintah pusat di kementerian mengenai BLT minyak goreng tersebut.
Namun demikian, jika kemudian nanti PKL memang masuk sebagai penerima BLT minyak goreng, DKUKMPP sudah memiliki data utuh PKL di Kota Cirebon. Sehingga tinggal menyortir sebagaimana ketentuan yang diturunkan dari pusat.
Baca Juga:Cirebon Waspada Potensi Bencana Angin KencangLuthfi Tetap Yakin Cirebon Bisa Kejar Ketertinggalan
“Khusus untuk kami, BLT untuk PKL ini, kami punya data PKL. Data itu ada, tinggal nanti dipilah, PKL yang berjualan gorengan dan membutuhkan migor. Kriterianya seperti apa, nanti menunggu,” imbuh Iing. (sep)