INDRAMAYU-Usai kasus bisnis narkoba yang melibatkan narapida terungkap kepolisian, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakat melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu.
Hasilnya, berbagai barang tidak lazim dimiliki narapidana ditemukan. Mulai alat komunikasi hingga senjata tajam (sajam). Penindakan yang dilakukan tim pada Kamis (26/1/2023) itu merupakan langkah deteksi dini dengan melaksanakan penggeledahan menyeluruh di lapas yang terletak di Jalan Gatot Subroto Indramayu tersebut.
Kegiatan ini bagian dukungan terhadap pencegahan dan bisnis narkoba di wilayah Indramayu. Tim yang berjumlah 21 personel ini dipimpin langsung oleh Direktur Bina Keamanan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyrakatan, Abdul Aris.
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam. Mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Hal ini dalam rangka mendukung aparat penegak hukum melaksanakan Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Indramayu.
“Giat deteksi dini dan penggeledahan terhadap badan, barang dan kamar hunian serta area perkantoran Lapas Indramayu,” jelas Abdul Aris. Dia menyebutkan, dari penggeledahan itu tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa alat komunikasi, sajam, instalasi listrik ilegal, dan barang-barang elektronik yang dilarang berdasarkan Permenkumham Nomor 06 tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara.
Menurutnya, kegiatan ini dalam rangka membantu Lapas Indramayu untuk deteksi dini agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Juga untuk pembinaan menyeluruh kepada seluruh petugas Lapas Indramayu agar tidak melibatkan diri pada hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas Lapas,” tegasnya.
Kalapas Indramayu, Beni Hidayat mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Satopspatnal yang telah melaksanakan kegiatan deteksi dini mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta berkomitmen untuk melaksanakan P4GN di Lapas Indramayu.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan penuh kepada APH dalam pemberantasan narkoba di wilayah Indramayu,” ucapnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Indramayu mengungkap kasus narkoba dengan 13 tersangka yang diamankan. Dua tersangka diantaranya merupakan narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam sel tahanan Lapas Indramayu. (tar)