INDRAMAYU-Sidang perkara gugatan anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem, Ruyanto ke partainya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (27/1/2023), akhirnya diputus majelis hakim untuk dilanjutkan.
Usai menghadiri sidang, Ruyanto mengatakan, agenda persidangan yang diikutinya sudah masuk proses pemberkasan. Selanjutnya baru pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Alhamdulillah saya bersyukur. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan melalui putusan sela bahwa persidangan gugatan saya ini dilanjutkan sampai pada proses keputusan,” ungkapnya.
Menurutnya, tergugat, Partai Nasdem, memang berkeinginan gugatannya di pengadilan segera dihentikan. Atau tidak diteruskan dengan berbagai dalil dan argumentasinya. Termasuk alasan kewenangan untuk memproses gugatannya tersebut.
“Itu kami hormati. Tapi pengadilan menolak itu dan menerima harapan kami agar sidang bisa dilanjutkan. Mudah-mudahan nantinya akan terang benderang dan kami tidak mau mendahului keputusan majelis. Pada prinsipnya siapa yang salah dan yang benar nanti akan diputuskan, terlepas saya tidak mengaku benar,” ujarnya.
Ia meyakini, majelis hakim yang menangani perkara gugatannya berada pada posisi sesuai tugas dan kewenangannya. “Saya yakin majelis berdiri di tengah-tengah, akan memutuskan yang terbaik, sebenar-benarnya dan berkeadilan,” tegasnya.
Syamsul Bahri Siregar SH MH, selaku kuasa hukum Ruyanto mengatakan, agenda sidang berikutnya yaitu penggugat dan tergugat akan menghadirkan saksi-saksi.
Pihaknya berkeinginan menghadirkan 20 saksi dan 1 ahli. “Kami sangat optimis, karena berdasarkan pemikiran kami memang Pak Ruyanto diberhentikan tidak melalui proses yang benar,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu, HY Husen Ibrahim kecewa atas putusan majelis hakim yang memutuskan sidang dilanjutkan.
“Yang jelas Pengadilan sudah keliru. Pemohon mengajukan PDTB perdata biasa. Tapi, kenyataannya bersifat perdata khusus. Itu saja sudah disampingkan oleh majelis. Ada apa dengan majelis,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan surat edaran. Bahwa perkara yang berkaitan dengan persengketaan partai ranahnya Mahkamah Partai, bukan Pengadilan Negeri.
“Atas nama ketua DPD saya katakan, hari ini Ruyanto dan sejak beberapa bulan lalu sudah bukan anggota NasDem. Apabila masih membawa atas nama NasDem, mari kroscek sampai ke DPP,” ujarnya.