INDRAMAYU-Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Indramayu, Jajang Sudrajat menyebutkan perlu jaminan kepastian hukum pada bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Baik mengenai letak, batas, dan luas atas kepemilikannya.
Hal itu disampaikan jajang berkaitan dengan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang diimplementasikan oleh Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu.
Menurut Jajang, tanah memiliki peran sangat strategis yang merupakan kekayaan bangsa. Juga sebagai modal dasar pembangunan baik untuk sisi ekonomi, politik, maupun sosial budaya.
“Oleh karena itu, pengelolaan tanah harus dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan pertanahan yang ada,” ujar Jajang, Rabu (8/2/2023).
Selain itu, tanah juga harus mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai letak, batas dan luas. Sehingga perlu dilaksanakan pemasangan tanda batas bidang tanah untuk mengurangi sengketa batas dan konflik sosial yang diakibatkan oleh batas tanah yang tidak benar.
“Tanah merupakan aset yang sangat penting. Sehingga harus memiliki jaminan kepastian hukum yang jelas,” kata Jajang.
Menurutnya, pelaksanaan program Gemapatas selain untuk meminimalisir sengketa tanah, juga dilakukan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang sekaligus menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
Hal tersebut dapat memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur tanah, serta diperolehnya kepastian bidang tanah.
“Pemasangan patok tanah merupakan hal yang perlu dilakukan karena mempunyai berbagai manfaat, khususnya bagi pemilik tanah itu sendiri,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana menyatakan, dalam rangka memberikan kepastian hukum soal tanah, pemerintah sedang melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini merupakan sebuah inovasi yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah dan membentuk suatu peta lengkap dalam suatu wilayah.
“Programnya dilaksanakan untuk mempermudah penyelesaian pensertifikatannya, artinya program ini sebagai langkah awal untuk memastikan subjek tanah menjadi jelas sehingga mempermudah penerbitan sertifikat tanah,” papar dia.
Dikatakannya, gerakan pencanangan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan target satu juta patok. Adapun untuk Provinsi Jawa Barat dicanangkan 216 ribu patok. Sementara di Indramayu dicanangkan 16.954 patok tanah yang tersebar di 45 desa di 7 kecamatan.