“Berdasarkan data DAK2 terbaru itu komposisi kursi daerah pemilihan di Indramayu berubah. Perubahan itu bukan digeser KPU, tapi berdasarkan data terbaru yang diterbitkan Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Labib, karena PKPU 6/2023 sudah diundangkan sehingga para pihak dianggap semuanya mengetahui. Namun terkait perubahan kursinya dalam waktu dekat akan disosialisakan ke partai politik (parpol).
Sebelumnya, KPU Indramayu mengajukan dua rancangan penetapan dapil melalui uji publik ke parpol dan perwakilan masyarakat. Lalu hasilnya telah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah melaksanakan uji publik terkait dengan penetapan dapil. Saat uji publik itu ada yang setuju rancangan satu dan ada yang memilih rancangan dua,” sebutnya.
Adapaun dalam rancangan satu komposisi lama. Yaitu, komposisi kursi sesuai Pemilu 2019. Rancangan dua merupakan komposisi baru yang relatif lebih simpel dengan jumlah kursi 7, 8 dan 9 kursi. “Jumlah kursi per dapil tidak jauh berbeda. Sementara komposisi daerah pemilihan lama 6, 7, 7, dan 10 kursi,” ujarnya. (tar)