RAKCER.ID- Gender merupakan pengelompokan manusia yang utama. Setiap masyarakat menciptakan rintangan dalam hal ketidaksetaraan akses ke kekuasaan, kepemilikan dan prestise atas dasar jenis kelamin. Alhasil, para sosiolog mengelompokkan perempuan dalam minority group (kelompok minoritas). Jika dilihat dari sisi kuantitas antara perempuan dan laki-laki maka hal ini sangatlah berbanding terbalik, dikarenakan jumlah perempuan yang justru lebih banyak dari laki-laki malah digolongkan kelompok minoritas.
Kesetaraan Gender Berkenaan dengan hal itu Allah juga telah memberikan isyarat tentang manusia merupakan zoon politicon dalam QS. Al-Hujurat : 13 yang artinya :
“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal satu sama lain, Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling bertakwa di antara kamu…”
Baca Juga:BLACKPINK Sukses Mengambil Hati Fans Indonesia Pada Konser 2023Nilai Uang Koin Kuno Fantastis, Termahal Masa Pemerintahan Sultan Hamengkubuwono IX
Kesetaraan Gender Dalam Pandangan Islam
Sejarah menunjukkan bahwa Kesetaraan Gender terutama perempuan pada masa awal islam mendapat penghargaan tinggi. Islam mengangkat harkat dan martabat perempuan dari posisi yang kurang beruntung pada zaman jahiliyah. Di dalam al-Qur’an persoalan kesetaraan laki-laki dan perempuan ditegaskan secara eksplisit. Meskipun demikian, masyarakat muslim secara umum tidak memandang laki-laki dan perempuan secara setara.
Akar medalam yang mendasari penolakan dalam masyarakat muslim adalah keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk Allah SWT yang lebih rendah karena diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Selain itu, perempuan dianggap sebagai makhluk yang memiliki kekurangan sehingga harus selalu berada dalam bimbingan laki-laki.
Kesetaraan Gender dalam pandangan Islam, sebagai manusia, perempuan punya persamaan sempurna dengan laki-laki, sama-sama bisa beristiqomah karena kebajikan tidak berjenis kelamin dan juga kejahatan tidak berjenis kelamin, setara dalam independen dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, sama-sama mendapatkan pendidikan, setara dalam kewajiban menuntut ilmu baik yang berupa fardu ain dan fardu kifayah, sama-sama diwajibkan terlibat aktif dalam dakwah, setara dalam melakukan transaksi secara mandiri.
Seperti yang disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 32 yang artinya bebrbunyi sebagai berikut :
Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagai dari karunia-Nya Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (*)