RAKCER. ID- Kritik adalah masalah penganalisaan dan pengevaluasian sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan. Sementara itu, menghina adalah menyinggung perasaan orang (seperti memaki-maki, menistakan).
Perbedaan Krtitik dan Menghina
Kata menghina, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) diartikan “memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (seperti memaki-maki, menistakan), sedangkan mengkritik adalah mengemukakan kritik, mengecam;” sementara itu kritik itu sendiri adalah “kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dari pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya.”
Pemilihan untuk menggunakan gaya bahasa yang menggunakan sentilan-sentilan halus (ironi) dibandingkan memakai kata-kata secara langsung dan kasar (sarkasme) akan membebaskan seseorang dalam kasus tuduhan penghinaan.
Baca Juga:3 Cara Mengubah Pola Komunikasi Untuk Keharmonisan Rumah TanggaPerforma Mewah Honda BeAT 2023 : CBS-ISS
Di era kebebasan berpendapat seperti sekarang ini setiap orang bebas mengutarakan isi pikirannya terhadap berbagai hal. Mulai dari isu sosial, politik, ekonomi, hingga hiburan semuanya dapat dikomentari.
Tersedianya kolom komentar di berbagai website dan media sosial, semakin mempermudah orang mengutarakan isi pikiran. Tinggal mengetik kalimat yang ada di pikiran pada kolom tersebut maka pendapat kita pun dapat dibaca oleh banyak orang.
Dalam penjelasan RUU KUHP juga disebutkan, yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.
Contoh kasus penghinaan dan kritikan.
- Presiden X kerjanya jauh dari harapan, janji kampanye tidak ditepati (kritikan).
- Presiden X kerjanya kayak kerbau (penghinaan)
- Presiden X tidak pro rakyat (penghinaan)
- Presiden X tukang bohong (penghinaan)
- Presiden X naikkan pajak, rakyat makin menjerit (penghinaan)
- Presiden X kayak vampire, menghisap darah rakyat dengan pajak (penghinaan).
Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal).