RAKCER.ID- Zakat adalah ibadah yang wajib bagi umat Islam. Dalam Islam, terdapat beberapa jenis zakat yang harus ditunaikan. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan serta nisabnya masing-masing. Salah satu jenis zakat dalam Islam adalah, zakat an’am.
Zakat Ternak (salah satu jenis Zakat Mal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Syarat Umum Zakat Ternak
- Sampai Nishab.
- Berlalu satu tahun.
- Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
- Digembalakan
Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu Unta dan berbagai macam jenisnya. Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau, Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk Kambing (ma’iz) dan domba. Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.
Baca Juga:Bagaimana Cara Memuliakan Orang Tua agar Mendapatkan Keberkahan? Simak Langkah Berikut IniReview Smartphone yang Harganya di Bawah Rp3 Juta
Penerima Zakat Ternak
Zakat Ternak diberikan kepada berdasarkan dari Abu Dzar dari Nabi saw, beliau bersabda:
«وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهُ» رواه الدارقطني والبيهقي
“Dan dalam pakaian ada zakat” (HR ad-Daraquthni dan al-Baihaqi). Al-bazzu adalah pakaian dan gamis yang diperdagangkan. Kedua: kepada siapa ditunaikan zakat hewan ternak pada kondisi khilafah tidak ada, seperti dalam pertanyaan Anda, seolah maksudnya bukan orang yang berhak atas zakat, tetapi kepada siapa dibayarkan.
Zakat, baik zakat hewan ternak, hasil pertanian dan buah-buahan, uang dan barang dagangan, dibayarkan kepada khalifah, atau orang yang mewakilinya di antara para wali dan ‘amil, atau orang yang ditunjuk oleh khalifah dari para as-su’âtu dan al-‘âmilîna atas zakat. Allah SWT berfirman:
خذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ﴾ [التوبة: 103]
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (TQS at-Tawbah [9]: 103).
Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya saw dalam ayat ini agar mengambil zakat dari para pemilik harta. Rasul saw dahulu menunjuk para wali, ‘amil, as-su’âtu atas zakat, untuk mengambilnya dari para pemilik harta. Sebagaimana, Rasul-Nya saw juga menunjuk para penaksir hasil pertanian untuk menaksir kurma dan anggur.