Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyatakan, dalam membahas dokumen LKPj 2022, eksekutif siap mengimbangi jadwal pembahasan yang sudah disiapkan oleh pansus.
“Dari jadwal yang sudah disampaikan, kami siap mengikuti. Bahkan ke SKPD, jika pansus meminta klarifikasi. Saya minta para kepala SKPD memberikan atensi,” ucap Agus.
Seperti diketahui, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2022 kepada DPRD dalam forum paripurna, Jumat (24/3). Ditindaklanjuti dengan ekspose LKPj di hadapan Pimpinan DPRD dan pansus.
Baca Juga:Dosen-dosen Bollywood, India Datang ke Kota Cirebon, Ternyata Ini yang Mereka KerjakanIngatkan Soal Tunda Bayar ke Kontraktor, Sekda Kota Cirebon Surati 11 SKPD
Dikomandoi langsung oleh sekretaris daerah, semua kepala perangkat daerah ikut hadir dan menyampaikan ekspose capaian kerja di gedung DPRD, Senin (27/3).
Meskipun baru menyampaikan ekspose LKPj secara umum, belum diteliti secara mendalam, dan sampai proses klarifikasi kepada perangkat daerah, namun LKPj yang disampaikan mendapatkan sorotan tajam dari DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah langsung memberikan kritik tajam terhadap ekspos LKPj 2022 yang secara umum disampaikan pemkot.
“Rekomendasi LKPj harus benar-benar dijadikan sarana atau bahan yang harus diselesaikan. Tidak hanya menjadi catatan yang disimpan di bawah laci,” ungkap Andru.
Pada ekspose tersebut, lanjut Andru, dari berpuluh-puluh rekomendasi LKPj yang disampaikan DPRD untuk menjadi catatan dari LKPj di tahun 2021, disampaikan sudah rampung semua pada tahun anggaran 2022.
Namun ternyata, setelah sepintas dikroscek kepada masing-masing komisi di DPRD, faktanya masih banyak laporan yang tidak sinkron.
Secara mendetail, kata Andru, ia pun belum menerima laporan dari komisi-komisi, karena baru disampaikan ekspose secara umum dari eksekutif.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Mulai Kritik LKPj Walikota, Andru:Â Banyak Laporan Tak SinkronTerpidana Mati Herry Wirawan Huni Lapas Kelas I Cirebon, Sekarang Ikuti Program Psikoterapi
Pada LKPj tahun lalu, penekanan diberikan, bahwa catatan-catatan rekomendasi terhadap LKPj harus dijawab dan ditindaklanjuti dengan dilaporkan kepada masing-masing komisi. Dengan tujuan, supaya dalam LKPj selanjutnya tidak kembali terulang dan menjadi catatan yang sama.
“Saya minta catatan rekomendasi LKPj 2021, sampaikan hasilnya dari rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti ke komisi. Karena LKPj tahun selanjutnya juga akan berkomunikasi dengan komisi. Sehingga catatannya tidak muncul lagi. Kalau benar-benar sudah teratasi,” jelas Andru. (*)