RAKCER.ID – Untuk memenuhi janjinya kepada para kontraktor yang mengalami tunda bayar, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mempercepat proses pembayaran.
Bahkan, Sekretaris Daerah pun sudah menyatakan, bahwa proses pengajuan pembayaran utang daeras sudah bisa diproses. Dan 11 perangkat daerah yang memiliki kewajiban bayar terhadap para rekanan, sudah diminta untuk memproses pengajuan serta melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan Perwali nomor 02 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Walikota nomor 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah, beberapa persyaratan pengajuan pembayaan utang daerah, di antaranya, berkas salinan daftar penelitian kelengkapan dokumen SPM, Surat Perintah Membayar (SPM).
Baca Juga:PROMO KERETA API: Mau Mudik Bawa Motor Gratis Pakai Kereta Api? Ini CaranyaSIMAK YA! Pedagang Takjil Musiman di Kota Cirebon Bebas Jualan, Kecuali di 6 Ruas Jalan Ini
Selanjutnya, Surat pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkas ringkasan atau risalah kontrak, faktur pajak, kwitansi bermaterai dan surat setoran pajak, serta persyaratan fotocopy rekening bank, fotocopy KTP rekanan dan fotocopy NPWP.
Selain dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut, berhubung kali ini yang akan dibayarkan adalah utang daerah yang sudah melewati tahun anggaran, maka sesuai dengan surat yang sudah diterbitkan BPKPD kepada 11 perangkat daerah, pengajuan pemberkasan harus melampirkan dua dokumen lain. Yakni, surat kesepakatan bersama tentang tunda bayar serta dokumen adendum kontrak mengenai perubahan tahun anggaran.
Salah satu rekanan yang memiliki piutang di Pemkot Cirebon, Herawan Effendi menyampaikan, statemen Sekda yang menyatakan bahwa pengajuan sudah bisa diproses memang sangat betul. Namun pelaksanaan di lapangan, ada dokumen dan berkas-berkas yang harus dilengkapi, dan memerlukan waktu.
“Yang disampaikan Sekda, itu normatifnya. Memang idealnya begitu. Tapi di lapangan ada proses panjang penyiapan dokumen,” ungkap Herawan.
Untuk pengajuan pembayaran utang daerah ini, prosesnya memang dimulai kembali dari nol. Dan bagi para rekanan, untuk berkas persyaratan normatif yang sesuai dengan Perwali, sedang disiapkan oleh mereka dan juga perangkat daerah terkait sesuai dengan kewajibannya.
Namun untuk dua berkas yang harus dilampirkan, terutama soal berkas adendum kontrak karena perubahan tahun anggaran, sampai Selasa siang kemarin, kata Herawan, saat ia mengonfirmasi pokja di salah satu perangkat daerah, formatnya belum dikirim dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah.