RAKCER.ID – Membayar fidyah dengan uang atau selain makanan pokok menurut pendapat para ulama memiliki perbedaan.
Hukum membayar fidyah bagi yang meninggalkan puasa adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan puasa.
Fidyah adalah denda yang diberikan kepada kepada seseorang meninggalkan puasa karena sebab tertentu atau melakukan suatu larangan dalam ibadah, seperti ibadah puasa di bulan ramadhan.
Baca Juga:Penjelasan Madzi, Mani dan Wadi dalam Fikih Islam8 Manfaat Kolang Kaling Untuk Kesehatan Tubuh, Berikut Tips Dalam Memilihnya
Dalam membayar fidyah, terdapat takaran atau ukuran berapa jumlah yang harus dibayarkan. Terdapat beberapa ulama yang berbeda pendapat terkait berapa ukuran atau takaran untuk membayar fidyah.
• Satu Mud
Menurut pendapatnya Imam Syafi’I, Imam Maliki dan Imam An-Nawawi dalam membayar fidyah ukurannya adalah satu muda atau setara dengan satu telapak tangan ukuran Rasulullah.
Barang yang diberikan kepada fakir miskin atau orang yang berhak mendapatkannya seperti gandum, beras, kurma atau sesuai dengan makanan pokok pada Negara tersebut,
Di Indonesia sendiri, makanan pokoknya adalah beras. Sehingga untuk satu mud di Indonesia setara dengan 675 gram beras.
• Dua Mud
Menurut Abu Hanifah dalam melakukan fidyah ukurannya adalah dua mud, dimana setara dengan 1,5 kg makanan pokok.
Takaran mud yang dibayarkan adalah makanan pokok yang ada pada daerah tersebut.
• Satu Sha’
Ukuran satu sha’ setara dengan 4 mud, apabilla ditimbang satu sha’ memiliki jumlah 2, 75 liter beras.
Sehingga dari beberapa pendapat ulama diatas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran fidyah paling sedikit yakni satu mud.
Namun, apakah boleh membayar fidyah dengan uang? Bagaimana hukumnya?
Berikut Penjelasan Membayar Fidyah Dengan Uang
Pada mayoritas ulama atau jumhur ulama dari beberapa kalangan termasuk Imam Maliki, Imam Syafi’I ataupun Imam Hambali dalam membayar fidyah dengan uang itu tidak diperbolehkan.
Baca Juga:Santap Berbuka, Berikut 4 Rekomendasi Resep Masakan Tumis Olahan Rumah yang Simpel dan Praktis5 Rekomendasi Desain Interior Rumah Minimalis Dengan Low Budget, diantaranya Interior Klasik Hingga Modern
Sebab, fidyah tersebut harus dilakukan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan daerah setempat. Dijelaskan oleh Syek Wahbab az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, berbunyi:
“ (Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.”
Namun, berbeda denga pendapat ulama mazhab Hanafi, menurutnya fidyah boleh dilakukan dengan bentuk uang. Para ulma Hanifiyah lebih longgar dalam memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin.